ODGJ Jadi Terdakwa Kuasa Hukum Mohon Eksaminasi Dan Putusan Bebas

SEMARANG, iNewsPantura.id - Kuasa hukum ibu Suliyah ibu kandung terdakwa berinisial AMAK, yang kini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Kebumen,tengah memperjuangkan kebebasan AMAK. Joko Susanto dari Tim Josant and Friend’s Law Firm mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menyampaikan surat permohonan eksaminasi dan permintaan agar AMAK dituntut dan diputus bebas.
AMAK saat ini menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Kebumen atas tuduhan menjual belikan binatang langka beruang madu dan kukang.
Joko Susanto mengatakan,kasus awal ditangani oleh Direskrimsus Polda Jawa Tengah. Atas peristiwa ini keluarga saat itu sudah melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Sudirman Kebumen dan RSJ Magelang yang menyatakan AMAK menderita ganguan jiwa jenis skizofrenia.
“Dari rekam medis yang kami punya, AMAK sudah mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2024,dan terjerat kasusnya pada 2025,” kata Joko Susanto.
“Kasus ODGJ ini sudah ada sebelum perkaranya ada.Kami akui anak dari klien kami ini bukan ODGJ bawaan,tapi jelas skizofrenia adalah ganguan jiwa dengan katagori berat,maka harapannya diputus bebas,” jelasnya
Joko menambahkan,berkas berkas keterangan dari rumah sakit sebenarnya sudah disampaikan awal ke penyidik Direskrimum Polda Jateng,namun perkaranya tetap jalan hingga saat ini.
“Makanya hal itu bisa menjadi evaluasi tim Kejagung dalam meneliti berkas perkara nantinya untuk bisa di eksaminasi dan harapan kami penyidik yang menangani bisa dilakukan prose oleh Propam di Polda maupun di Mabes Polri,”tambah Joko.
Sementara Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono yang dihubungi melalui telpon mengatakan,pihaknya baru mengetahui jika terdakwa meruapakan ODGJ pada Minggu lalu,saat keluarga terdakwa memberikan surat keterangan rumah sakit.
“Sekarang ini lagi proses mengajukan ahli jiwa untuk membuktikaan benar tidaknya tentang kejiwaan terdakwa,”kata Arfan.
“ Jika surat keterangan tersebut sebelumnya dilampirkan nggak mungkin lanjut,nggak mungkin P21,” jelas Arfan.
Surat Eksaminasi dan permohonan tuntutan bebas tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI dengan tembusan kepada Makhamah Agung RI,Kejaksaan Tinggi RI, Polda Jateng,Kadiv Propam Mabes Polri dan Kompolnas.
Editor : Suryo Sukarno