Kurir Sabu Lintas Kabupaten Diamankan Polres Kebumen, Sabu 29,4 Gram Jadi Barang Bukti

KEBUMEN, iNewsPantura.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali mengungkap peredaran sabu lintas kabupaten. Seorang pria asal Sukoharjo, berinisial TM (51) warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, ditangkap polisi di rumah kosong wilayah Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, Senin, 6 Oktober 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita total 29,4 gram sabu yang disembunyikan dalam dua lokasi berbeda.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, saat konferensi pers menjelaskan bahwa tersangka merupakan perantara jual beli sabu lintas daerah yang beroperasi menggunakan aplikasi pesan singkat.
“Pelaku berkomunikasi lewat WhatsApp dan menerima pembayaran melalui transfer antar rekening,” jelas Kompol Faris Budiman didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto di hadapan awak media, Selasa 14 Oktober 2025.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Bandung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TM di lokasi kejadian pada pukul 18.15 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu seberat sekitar 20 gram, satu telepon genggam, serta sepasang celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Pengembangan dilakukan di rumah tersangka di Dukuh Jati, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, serta timbangan digital.
Lebih lanjut diungkapkan Kompol Faris Budiman, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang dan mendapat imbalan satu juta rupiah untuk biaya perjalanan. “Selain itu, tersangka juga mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kompol Faris menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kami berharap masyarakat ikut membantu kami, jika melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah ke kejahatan narkotika, agar dilaporkan ke Polres Kebumen," pungkasnya.
Editor : Suryo Sukarno