Kurir Sabu 46,79 Gram Ditangkap, Polda Jawa Tengah Ungkap Jaringan di Karanganyar–Boyolali
SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali. Seorang pria berinisial MFF (22), warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir sabu dalam jaringan peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F.S., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan observasi.
“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sebelumnya telah menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket sabu dengan berat bruto 46,79 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menerima sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku mendapat upah sebesar Rp200 ribu untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Aktivitas tersebut, menurut pengakuannya, baru dilakukan satu kali.
Polda Jateng menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali jaringan.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Editor : Suryo Sukarno