get app
inews
Aa Text
Read Next : Kelas Hampir Ambruk Siswa SD 2 Bae yang Terpaksa Belajar di Musala

Kado Hari Santri Nasional, Bupati Kudus Gratiskan PBG untuk Pesantren dan Tempat Ibadah

Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:08 WIB
header img
Kado Hari Santri Nasional, Bupati Kudus Gratiskan PBG untuk Pesantren dan Tempat Ibadah. Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id -- Menjelang peringatan Hari Santri Nasional, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memberikan kado bagi kalangan pesantren dan lembaga keagamaan. Ia mengumumkan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi seluruh pondok pesantren dan rumah ibadah di Kabupaten Kudus.

“Pagi ini kami apel bersama jajaran Inspektorat dan Dinas PUPR. Selain membahas percepatan pelaksanaan kegiatan menjelang akhir tahun, kami juga menyepakati pendampingan teknis untuk penerbitan PBG dan SLF bagi pondok pesantren maupun rumah ibadah,” ujar Bupati Sam’ani usai apel di halaman Dinas PUPR Kudus, Selasa (15/10/2025).

Bupati menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan seluruh bangunan pesantren dan tempat ibadah di Kudus memiliki konstruksi yang aman dan layak fungsi.

“Langkah ini penting agar bangunan memiliki struktur yang aman, termasuk bagi para santri yang tinggal di dalamnya. Pemerintah hadir melalui Dinas PUPR untuk memberikan pendampingan teknis dan edukasi konstruksi bagi masyarakat,” tegasnya.

Sam’ani juga menyebut, kebijakan itu telah dikoordinasikan bersama Wakil Ketua DPRD Kudus. “Kami sepakat untuk menggratiskan retribusi PBG bagi rumah ibadah dan pondok pesantren. Ini menjadi komitmen bersama dalam mendukung aktivitas keagamaan di Kudus,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kudus, Herry Wibowo, memastikan pihaknya siap menindaklanjuti arahan Bupati dengan melakukan pendampingan teknis kepada yayasan dan pesantren yang tengah merencanakan pembangunan.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap pembangunan pesantren semakin tertib dan aman secara teknis. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama yang memiliki data dan kewenangan terhadap pesantren di Kudus,” tutur Herry.

Menurutnya, sebagian besar pesantren di Kudus belum memiliki dokumen PBG karena pembangunan dilakukan secara bertahap.

“Belajar dari kasus di Jawa Timur, di mana bangunan empat lantai roboh karena tidak memenuhi syarat teknis, kami ingin memastikan hal serupa tidak terjadi di Kudus,” ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron menyambut baik kebijakan Bupati tersebut. “Penyerahan perdana PBG gratis akan dilakukan di Pondok Pesantren Tahfidz Yanbu’ul Qur’an dan diterima langsung oleh pengasuh, KH Ulin Nuha Arwani,” ungkapnya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut