Langgar Kode Etik, Bripka TW Dipecat dari Polres Purworejo Setelah 31 Tahun Berdinas
PURWOREJO, iNewsPantura.id – Komitmen menjaga maruah institusi kembali ditegaskan jajaran Polres Purworejo. Seorang anggota Satsamapta, Bripka TW, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar di Gedung Tribrata Polres Purworejo, Jumat (27/2/2026).
Upacara dipimpin langsung Kapolres Purworejo, Windy Syafutra. Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa Bripka TW telah mengabdi di institusi Polri selama 31 tahun sejak diangkat menjadi anggota pada 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada.
Dalam perjalanan kariernya, yang bersangkutan sempat mengikuti PAG Bintara pada 2025 dan menyandang pangkat Brigadir Kepala (Bripka). Namun, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, institusi mengambil langkah tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH,” tegas Kapolres dalam amanatnya.
Kapolres menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan hal yang mudah, namun harus dilakukan sebagai bentuk konsistensi dalam penegakan disiplin dan profesionalitas anggota.
“Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan marwah institusi. Saya mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri,” ujarnya.
Upacara PTDH berlangsung khidmat dan menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan internal yang berlaku.
Editor : Suryo Sukarno