Akar Masalah Kelar! Pemilik Lahan SPPG Rela Buka Jalan Baru 4 Meter untuk Warga

PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Suasana sempat memanas kini mencair. Polemik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dukuh Galangwolu, Desa Galangpengampon, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, akhirnya menemui titik damai. Melalui mediasi yang digelar di Balai Desa Galangpengampon, Selasa (21/10/2025) pagi, warga, pemilik lahan, dan pihak pengembang sepakat untuk mencari solusi bersama.
Pertemuan yang dihadiri sekitar 100 orang itu berlangsung kondusif. Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Camat Wonopringgo Sigit Kurniawan, Kapolsek Wonopringgo Iptu Adhi Agung P., A.Md, Danramil Wonopringgo Lettu Inf Eko Sulistyo, dan Kepala Desa Galangpengampon Wildan. Pemilik lahan Akbar serta pengembang Fahmi juga hadir bersama perwakilan warga Perumahan Reyhan.
Akar Masalah: Akses Jalan Warga Tertutup Proyek
Mediasi ini dilakukan setelah warga mengeluhkan tertutupnya akses jalan alternatif yang selama ini digunakan untuk jalur pejalan kaki dan kendaraan darurat. Jalan tersebut tertutup akibat pembangunan SPPG di atas lahan pribadi yang secara administrasi tidak tercatat sebagai jalan umum.
Meski demikian, lahan itu sebelumnya dimanfaatkan warga sebagai jalan penghubung ke jalan utama. Penutupan mendadak tanpa sosialisasi membuat warga resah.
Perwakilan warga, Ibu Rina, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan SPPG maupun program Modernisasi Berbasis Generasi (MBG), asalkan akses warga tidak ditutup.
“Kami hanya ingin jalan yang selama ini digunakan warga dibuka kembali. Kami dukung pembangunan, tapi jangan korbankan kepentingan warga,” ujarnya di sela mediasi.
Pemilik Lahan Akhirnya Setuju Buka Jalan Baru
Dalam suasana mediasi yang penuh musyawarah, Camat Sigit Kurniawan mengingatkan bahwa tujuan pertemuan adalah mencari solusi, bukan mencari siapa yang benar atau salah.
“Hari ini bukan soal siapa menang atau kalah. Kami hadir untuk mendengar dan mencari titik temu. Semoga semua bisa legowo,” ujarnya.
Setelah diskusi panjang, pemilik lahan Akbar akhirnya menyatakan kesediaannya menyediakan akses jalan baru untuk warga. Kesepakatan itu disambut positif oleh semua pihak.
“Alhamdulillah, aspirasi warga tersampaikan dan hasil mediasi bisa diterima bersama,” tambah Kapolsek Iptu Adhi Agung.
Hasil Akhir: Jalan 4 Meter Dibuka untuk Warga
Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa pemilik lahan akan membuka akses jalan selebar 4 meter dan panjang 23 meter sebagai jalur umum bagi warga. Kesepakatan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh pihak yang hadir.
Warga Gelar Aksi Damai, Polisi dan TNI Siaga
Selama mediasi, warga membawa tiga spanduk berisi aspirasi, salah satunya bertuliskan: “Kami warga Dukuh Galangwolu dan Perumahan Reyhan menolak adanya penutupan akses jalan tembusan dari Perumahan Reyhan ke Dukuh Pengampon.”
Meski demikian, aksi berlangsung damai dan tertib dengan pengamanan ketat dari personel Polri dan TNI. Mediasi pun berakhir dengan suasana sejuk dan penuh kelegaan.
Pembangunan SPPG diketahui berada di bawah Yayasan Karina Sekar Wangi, beralamat di Desa Karangdowo, Kecamatan Kedungwuni, dengan pemilik H. Fahmi. Warga berharap, setelah kesepakatan ini, proyek bisa berlanjut tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari.
Editor : Suryo Sukarno