get app
inews
Aa Text
Read Next : Ruang Kelas SD Islam Nurul Yasin Rusak Diterjang Angin Kencang, Dua Kelas Dipindah ke Kelas Darurat

Restrukturisasi OPD, Kudus Bentuk Empat UPTD Baru untuk Perkuat Layanan Publik

Selasa, 18 November 2025 | 18:34 WIB
header img
Kepala Bagian Organisasi Setda Kudus, Wijianto. Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id --  Pemerintah Kabupaten Kudus tengah memfinalisasi perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) seiring rencana pembentukan empat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) baru.

Empat UPTD tersebut saat ini memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung pada akhir 2025 melalui penerbitan peraturan bupati (perbup).

Kepala Bagian Organisasi Setda Kudus, Wijianto, menyampaikan bahwa rancangan perbup untuk empat UPTD itu telah siap dan kini menunggu proses verifikasi sebelum diajukan ke Bagian Hukum untuk penetapan.

“Rancangan perbup sudah siap, tinggal memverifikasi. Setelah itu akan dibuatkan perbup. Tujuannya untuk pelayanan masyarakat, dan semuanya berdasarkan kajian kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Empat UPTD baru tersebut meliputi: UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Dinsos P3AP2KB, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan, UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik di Dinas PUPR, dan UPT Metrologi Legal di Dinas Perdagangan.

Pembentukan UPT PPA merupakan amanat Perpres 55 Tahun 2024. Sementara tiga UPTD lainnya dibentuk berdasarkan kebutuhan organisasi dan tuntutan peningkatan efektivitas layanan publik.

“UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, misalnya, kita buat sendiri supaya lebih lincah bekerja di lapangan,” kata Wijianto.

Pembentukan empat UPTD ini berdampak pada perubahan struktur di dinas terkait. Dinsos P3AP2KB, Dishub, PUPR, dan Disdag harus menyesuaikan struktur organisasi, termasuk mengalihkan sebagian urusan yang sebelumnya berada di bidang tertentu. Seluruh perubahan tersebut kini menjalani proses desk evaluasi.

“Empat dinas ini harus kita ubah karena menyesuaikan keberadaan UPTD baru. Tentu nanti akan ada evaluasi sejalannya pelaksanaan,” jelasnya.

Ia menargetkan seluruh proses selesai tahun ini, namun pemerintah daerah tidak akan memaksakan jika masih ditemukan potensi persoalan. Hingga kini seluruh dinas telah melalui desk evaluasi dan tinggal Dinas Perdagangan yang dituntaskan pada pekan ini sebelum seluruh berkas diserahkan ke Bagian Hukum.

“Jika sudah selesai dan clear, kami akan melangkah ke penyelesaian produk hukumnya. Maksimal pengusulan minggu pertama Desember karena setelah itu biasanya sistem sudah closing,” terangnya.

Setelah kajian teknis dan administratif selesai, Pemkab Kudus juga akan mengajukan penataan personalia kepada BKPSDM untuk mengisi formasi empat UPTD tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Sekda Kudus, Dwi Agung Hartono, secara terpisah menambahkan, selain pembentukan empat UPTD baru, Pemkab Kudus juga menyiapkan langkah penataan lebih luas pada 2026. Seluruh OPD akan dievaluasi melalui revisi ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rancangan hukumnya sudah dikirimkan dan ditargetkan dibahas tahun depan.

Evaluasi tersebut mencakup beban kerja, efektivitas layanan, serta kesesuaian penugasan dengan kebutuhan masyarakat. “Kami akan melihat apakah beban kerja terlalu berat atau terlalu kecil, dan apakah masih sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Agung. 

Perubahan struktur organisasi di lingkungan Pemkab Kudus dapat diproses apabila setiap OPD mengajukan kajian terkait beban kerja di unit masing-masing. Kajian tersebut nantinya akan dianalisis oleh Bagian Organisasi untuk menentukan apakah suatu bidang perlu dipecah karena beban kerja terlalu besar atau justru digabung karena beban kerjanya rendah.

“Setelah ada kajian bersama antara OPD dan Bagian Organisasi, barulah dirumuskan apakah perlu SOTK baru atau tidak,” jelasnya.

Evaluasi itu juga mengacu pada PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, termasuk 12 UPT di luar sektor pendidikan dan kesehatan yang telah lebih dulu dievaluasi.

Wijianto kembali menegaskan bahwa seluruh proses penataan dilakukan demi memperkuat pelayanan publik agar lebih cepat, tepat, dan responsif.

“Setelah semua kajian selesai, akan kami ajukan kepada BKPSDM untuk penataan personalianya. Semua ini kami lakukan agar organisasi makin efektif dan layanan masyarakat semakin baik,” ujarnya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut