get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani Kota Semarang Diuntungkan Lewat Skema Retribusi Lahan Perda No 4 Tahun 2025

Buruh Semarang Tuntut Kenaikan UMK 2026, Begini Penjelasan Walikota Semarang

Selasa, 25 November 2025 | 19:08 WIB
header img
Terima Perwakilan Buruh, Wali kota Agustina Tegaskan Komitmen Kenaikan UMR–UMSK 2026. Foto : iNewsPantura.id/ Dimas Yulo

SEMARANG,iNewsPantura.id  — Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menggelar aksi di Balaikota Semarang menuntut kenaikan upah tahun 2026.

Koordinator Aksi ABJAT, Sumartono, menegaskan, ABJAT membawa empat tuntutan utama, yakni pelaksanaan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, penolakan RPP Pengupahan, kenaikan UMK Kota Semarang sebesar 19 persen, serta kenaikan UMSK minimal 7 persen sesuai struktur industri di Kota Semarang.

Penekanan tuntutan pada UMK Kota Semarang menjadi perhatian utama aliansi, yang menilai kenaikan diperlukan untuk menjaga daya beli dan standar hidup buruh di tengah kenaikan kebutuhan hidup.

“Buruh berharap proses pembahasan upah 2026 dapat menghasilkan keputusan yang lebih berpihak pada pekerja,” katanya.

Aksi diikuti sekitar 60 buruh dari berbagai federasi serikat pekerja yang sebelumnya berkumpul di kawasan Johar sebelum melakukan long march menuju Balaikota.

Sementara perwakilan buruh diterima Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. Walikota menegaskan komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2026.

Proses penetapan upah kini berada pada kewenangan pemerintah pusat sehingga perjuangan membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh elemen buruh di tingkat nasional.

“Kami memperjuangkan kenaikan UMR dan UMSK, dan berharap apa yang diminta teman-teman buruh bisa masuk pembahasan di pemerintah pusat. Kalau hanya lewat pemerintah kota saja, saya kira kurang greget. Harus seluruh lini bergerak dan dikomunikasikan,” ujarnya.

Penentuan besaran UMK tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah. Rumusan final tetap merujuk keputusan pemerintah pusat serta hasil pembahasan Dewan Pengupahan.

Ia mengingatkan bahwa penetapan angka oleh pemerintah daerah yang justru lebih rendah dari keputusan nasional akan menimbulkan ketidaksesuaian.

“Kalau soal rupiah, saya kira kita harus lihat dulu dari Pemerintah Pusat nanti seperti apa, kemudian di Dewan Pengupahan seperti apa. Kalau kita mematok kemudian ternyata terlalu kecil, ya lucu juga,” kata Agustina.

Selain membahas besaran upah, Agustina juga menyoroti pentingnya transparansi informasi bagi dunia usaha. Menurutnya, kepastian penetapan UMK harus diberikan jauh hari agar tidak mengganggu proses perencanaan anggaran perusahaan.

“Dalam pandangan kita, sebenarnya yang penting bagi para investor adalah transparansi informasi. Dan itu harus disampaikan jauh-jauh sebelumnya,” tegasnya.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut