get app
inews
Aa Text
Read Next : Pameran Tanaman Hias Kota Semarang, Hidupkan Ekonomi Kreatif

Mantan Ketua Koperasi BLN Muncul , Siap Kembalikan Dana Rp 2,1 Triliun

Rabu, 26 November 2025 | 22:43 WIB
header img
Kuasa hukum memberikan keterangan kepada wartawan. Donny Marendra/iNews

SEMARANG,iNewsPantura.id– Mantan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicholas Nyoto Prasetyo, akhirnya muncul setelah dikabarkan kabur karena dilaporkan ke Polda Jateng.

Di kantor kuasa hukumnya Herry Darman  di kawasan Plamongan Indah Semarang, Nicholas membeberkan polemik pengembalian dana anggotanya.

Nicholas mengatakan,koperasi BLN belum bisa memenuhi hak anggota pada bulan Maret 2025 karenai diakibatkan banyak faktor.

"Terutama dari unit-unit bisnis yang ada itu belum bisa memberikan kontribusi yang maksimal. Bahkan akhir-akhir ini cenderung banyak direksi yang melakukan melakukan perlawanan, tidak kooperatif, dipanggil tidak datang, dimintai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan juga tidak memberikan," katanya.

Meski demikian Nicholas bersedia mengembalikan dana anggota Koperasi BLN yang nilainya mencapai Rp2,1 triliun,seperti yang diungkapkan sang kuasa hukum Herry Darman.

“Setelah kami bertemu dan membicarakan polemik tersebut, beliau (Nicholas) menyatakan siap mengembalikan uang anggota Koperasi BLN sebesar Rp2,1 triliun. Komitmen itu sudah beliau sampaikan,” tegas Herry Darman.

Herry menjelaskan, proses pengembalian dana kepada sekitar 40 ribu anggota akan dilakukan secara bertahap.

“Klien kami menyampaikan bahwa pengembalian akan dimulai 1 Januari 2025 dan paling lambat selesai pada akhir Juni 2026. Skemanya akan diatur bertahap sesuai mekanisme yang ditentukan,” ujarnya.

Terkait teknis pembayaran, hal tersebut akan ditangani oleh pengurus baru Koperasi BLN yang kini diketuai Agus Widiarto. Sementara Nicholas saat ini menduduki posisi Ketua Dewan Pengawas.

Herry juga menepis tudingan yang menyebut kliennya lari dari tanggung jawab.

Menurutnya, polemik justru bermula dari fitnah internal yang menggiring opini seolah-olah Nicholas mengabaikan kewajiban pengembalian dana anggota, yang seharusnya dapat ditarik setelah enam bulan menjadi nasabah.

“Sebagai kuasa hukum, saya mengimbau anggota Koperasi BLN untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. Klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan menyanggupi pengembalian dana tersebut,” pungkas Herry.

Kasus di koperasi ini bermula ketika nggota Koperasi BLN di beberapa daerah seperti Salatiga, Boyolali, dan Surakarta melapor ke polisi karena mereka tak lagi mendapat keuntungan atas modal yang telah disetorkan. Mereka juga dikabarkan kesulitan menarik modal.

Polemik terjadi saat dimulainya konversi keanggotaan Koperasi BLN dari program Sipintar dengan bunga 4,17 persen ke program Sijangkung yang menawarkan bunga 2 persen per bulan.

Koperasi BLN diperkirakan memiliki 40.000 anggota yang tercatat di 24 kantor cabang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp 3,1 triliun.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut