Bea Cukai Kudus dan Kejaksaan Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal
KUDUS, iNewsPantura.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus bersama Kejaksaan Negeri Kudus dan Kejaksaan Negeri Pati memusnahkan sebanyak 9.539.462 batang rokok ilegal, Rabu (17/12/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan disaksikan langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris serta jajaran aparat penegak hukum.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil 35 kali penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Seluruh barang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
Kepala KPPBC TMC Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, mengganggu iklim usaha, serta berdampak negatif bagi masyarakat.
“Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 9,5 juta batang atau setara 15,91 ton, dengan nilai barang lebih dari Rp14 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp9,23 miliar,” ujar Lenni Ika.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.187.982 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus, sementara 2.351.480 batang lainnya berasal dari barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Negeri Pati.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di lokasi. Sementara sisa barang dimusnahkan dengan dihancurkan hingga tidak memiliki bentuk dan sifat asal di Tempat Pembuangan Akhir, sebelum dikirim ke pabrik semen untuk dibakar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lenni Ika menambahkan, hingga akhir November 2025 Bea Cukai Kudus telah melakukan 169 kali penindakan dengan total barang bukti 22,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp34,27 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,5 miliar. Sebanyak 14 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan total denda administrasi Rp4,39 miliar.
Pada 2024, Bea Cukai Kudus juga mencatat 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,18 miliar. Selain itu, 10 perkara tindak pidana cukai dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Berbagai modus pelanggaran berhasil diungkap, mulai dari penjualan daring, pengiriman melalui jasa ekspedisi, hingga produksi dan penimbunan secara konvensional. Seluruh barang hasil penindakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal serta berani melapor. Sementara bagi pelaku usaha, perizinan cukai dapat dilakukan dengan mudah, transparan, dan gratis di Bea Cukai,” tegasnya.
Hingga pertengahan Desember 2025, penerimaan negara dari sektor cukai yang dihimpun Bea Cukai Kudus mencapai Rp38,642 triliun. Sebagian penerimaan tersebut disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat, layanan kesehatan, dan penegakan hukum.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengapresiasi kinerja Bea Cukai Kudus yang dinilai berdampak langsung pada penerimaan negara dan manfaat bagi daerah melalui DBHCHT. Menurutnya, dana tersebut berperan penting dalam pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kudus.
Pemusnahan rokok ilegal ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif peredaran rokok tanpa pita cukai. Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas rokok ilegal.
Editor : Suryo Sukarno