Kemelut Desa Klapagading Kulon: BPD Minta Intervensi Bupati Terkait Pemecatan Massal
BANYUMAS, iNewsPantura.id — Babak baru pemecatan 9 perangkat desa terus bergulir. Secara de jure Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, resmi memberhentikan sembilan perangkat desanya secara tidak dengan hormat atau PTDH. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 sampai dengan 009 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 2 Januari 2026.
Melihat kondisi pemerintahan desanya tidak kondusif, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Klapagading Kulon, berkirim surat tanggapan resmi kepada bupati setempat terkait keputusan atau kebijakan yang diambil oleh kepala desa.
Surat bernomor 46/BPD-KGK/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026 itu memuat laporan kelembagaan BPD atas dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya menyangkut Surat Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 Tahun 2026 tentang PTDH perangkat desa.
Dalam surat tersebut, BPD menyatakan telah menerima dan mencatat surat PTDH sebagai bagian dari administrasi kelembagaan desa. Namun, BPD menegaskan posisinya tidak berada pada ranah menyetujui atau menolak kebijakan tersebut.
"BPD menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat serta berkewajiban memastikan setiap tindakan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," itu salah satu poin isi dalam surat tersebut.
BPD juga menyoroti belum disampaikannya secara resmi hasil penilaian calon Sekretaris Desa oleh Tim Fasilitator. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan administrasi, terlebih masa jabatan Sekretaris Desa telah berakhir atau paripurna sejak 3 Januari 2026.
Seiring terjadinya kekosongan jabatan Sekretaris Desa, BPD mengusulkan agar dilakukan pengisian jabatan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin tertib administrasi dan kelancaran pemerintahan desa.
Selain itu, BPD menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta Dinas Sosial Kabupaten Banyumas pada 2 Januari 2026, diperlukan langkah fasilitasi dan mediasi dari Pemerintah Kabupaten Banyumas guna menyelesaikan konflik hubungan kerja antara perangkat desa dan Kepala Desa Klapagading Kulon.
Atas dasar itu, BPD secara resmi memohon kepada Bupati Banyumas untuk memberikan fasilitasi, pemantauan, dan pengawasan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi surat BPD tersebut, Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, yaitu H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan, langkah BPD justru menunjukkan pengakuan atas adanya pemecatan perangkat desa.
"BPD menyurati Bupati dengan alasan adanya kekosongan perangkat desa. Artinya, secara tidak langsung Ketua BPD mengakui adanya pemecatan," terang Djoko kepada wartawan.
Dirinya juga menilai permohonan pengisian perangkat desa yang ditujukan kepada Bupati Banyumas sebagai langkah yang keliru.
"Pengisian perangkat desa adalah kewenangan Kepala Desa, bukan Bupati. Jadi surat tersebut menurut kami salah alamat," tandas pengacara senior itu.
Djoko menyayangkan sikap BPD tersebut dan menilainya sebagai bentuk pengakuan lembaga desa terhadap terbitnya surat PTDH kepada sembilan perangkat desa yang diberhentikan pada 2 Januari 2026 lalu.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Klapagading Kulon, Kholis Yulianto, yang hubungi melalui ponselnya belum merespon, padahal sudah beberapa kali di whatsapp dan telepon guna konfirmasi terkait surat yang dikirim ke Bupati Banyumas.
Editor : Suryo Sukarno