Bapenda Kendal Mulai Tarik Pajak Rumah Kos, Penghuni Jadi Subjek Pajak
KENDAL,iNewsPantura.id – Penghuni rumah kos di Kabupaten Kendal bersiap menghadapi kebijakan baru. Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menarik Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen dari pembayaran sewa kos yang diterima penyedia jasa rumah kos.
Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, Bapenda Kendal menggelar sosialisasi PBJT kepada para pelaku usaha rumah kos di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kamis (29/1/2026). Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme dan kewajiban perpajakan.
Kepala Bapenda Kendal Abdul Wahab menjelaskan, pajak perhotelan yang di dalamnya termasuk rumah kos merupakan salah satu potensi pendapatan daerah yang dapat dimaksimalkan. Terlebih, kebutuhan hunian sementara di wilayah Kaliwungu sangat tinggi seiring pesatnya perkembangan Kawasan Industri Kendal (KIK).
“Hari ini kita melakukan sosialisasi pajak PBJT termasuk perhotelan yang di dalamnya masuk kos-kosan. Kegiatan ini kita laksanakan di Kaliwungu karena wilayah ini sangat potensial dengan usaha kos-kosan akibat adanya KIK,” ujar Abdul Wahab.
Ia menegaskan, subjek pajak rumah kos adalah penghuni kos dengan tarif sebesar 10 persen dari nilai pembayaran sewa kamar. Pemungutan pajak hanya dikenakan pada kamar yang terisi.
“Tarifnya 10 persen dan dibayar hanya yang laku saja. Misalnya punya 10 kamar tapi yang terisi hanya 4, maka yang dibayarkan pajaknya hanya 4 kamar. Pajak dibayarkan oleh penyewa, kemudian pemilik kos yang menarik dan menyetorkan ke Bapenda,” jelasnya.
Menurut Wahab, sosialisasi ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemilik usaha rumah kos terkait aturan, mekanisme pembayaran, serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
“Kami memahami kalau ada masyarakat yang kaget. Tapi kewajiban perpajakan ini memang harus disosialisasikan agar bisa dipahami dan dijalankan dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah sosialisasi ini, pemilik rumah kos sudah dapat mulai membayarkan pajak PBJT untuk masa pajak Januari yang pembayarannya dilakukan pada Februari 2026. Seluruh sistem pembayaran pajak di Kabupaten Kendal juga telah dilakukan secara daring.
“Harapannya masyarakat bisa taat membayar pajak. Kami siap membantu jika ada kesulitan di lapangan. Alhamdulillah, pembayaran pajak di Kendal semuanya sudah bisa dilakukan secara online,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kendal Supriyanto menyampaikan bahwa penarikan pajak rumah kos merupakan amanah undang-undang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemerintah harus mencari sumber pendapatan daerah, termasuk PBJT yang di dalamnya ada kos-kosan. Ini untuk kepentingan bersama, dan kontribusi pajak ini akan berdampak positif bagi pembangunan,” ujarnya.
Di sisi lain, salah satu pelaku usaha rumah kos, Muji, warga Desa Kumpulrejo, mengaku terkejut dengan mulai diberlakukannya pajak kos-kosan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan tetap akan mematuhi aturan yang berlaku.
“Awalnya memang agak kaget karena baru tahu setelah sosialisasi. Tapi sebagai warga negara yang baik, InsyaAllah saya akan taat membayar pajak,” terangnya.
Editor : Eddie Prayitno