Lelang Dihentikan Sepihak, Pemenang Lelang di Banyumas Tuntut Kepastian Hukum
PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Proses lelang yang dimenangkan secara sah oleh warga Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, justru berujung ketidakpastian hukum. Dewi Saraswati, pemenang lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mengaku mengalami kerugian hukum dan materiil setelah lelang tersebut dihentikan secara sepihak tanpa kejelasan dasar hukum.
Dewi menegaskan bahwa dirinya telah mengikuti seluruh tahapan lelang sesuai ketentuan perundang-undangan dan dinyatakan sebagai pemenang yang sah. Namun hingga kini, haknya sebagai pemenang lelang belum juga direalisasikan, meskipun seluruh prosedur telah dijalani dengan itikad baik.
"Lelang dilakukan secara resmi melalui KPKNL dan saya dinyatakan menang. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum terkait kelanjutan hak saya," ujar Dewi kepada media, Selasa 10 Februari 2026.
Merasa dirugikan, Dewi menunjuk Djoko Susanto, S.H. sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-haknya. Ia menilai penghentian lelang tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum serius, terlebih sertifikat asli objek lelang masih berada di tangannya. Ironisnya, belakangan justru terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama ahli waris, tanpa adanya penjelasan terkait pembatalan sertifikat sebelumnya.
"Kami memenangkan lelang secara sah dan sertifikat asli masih kami kuasai. Namun kemudian muncul sertifikat baru atas nama pihak lain. Sampai hari ini tidak ada kepastian hukum atas objek lelang tersebut," kata Dewi.
Bank Mandiri Akui Terima Hasil Bersih Lelang
Kuasa hukum Dewi, Djoko Susanto, S.H., menyatakan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut status sertifikat, tetapi juga hasil bersih lelang yang hingga kini belum dikembalikan kepada kliennya.
Djoko mengungkapkan, dalam pertemuan yang difasilitasi KP2LN, kini KP3N, pada periode 2003 hingga 2006, Bank Mandiri secara resmi mengakui telah menerima hasil bersih lelang.
"Pengakuan itu dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani tiga perwakilan Bank Mandiri. Nilai yang diterima sekitar Rp48 juta setelah dikurangi biaya," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Djoko, komitmen pengembalian dana yang disampaikan pihak bank dengan alasan menunggu petunjuk teknis tidak pernah terealisasi. Bahkan, upaya penyuratan ulang sejak 2015 pun tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Ia menegaskan bahwa dokumen pengakuan tertulis tersebut memiliki kekuatan hukum, meskipun tidak berbentuk tanda terima fisik.
"Pernyataan tertulis itu memuat pengakuan penerimaan dana, identitas penerima, serta tanda tangan pejabat berwenang. Pergantian struktur organisasi atau pimpinan tidak menghapus kewajiban hukum institusi," tegas Djoko.
Djoko juga menyoroti status sertifikat saat lelang berlangsung. Menurutnya, sertifikat objek lelang belum pernah dibatalkan atau dicabut, bahkan masih dinyatakan berlaku meskipun berstatus blokir. Atas dasar itu, kantor lelang menyatakan objek tersebut layak dilelang secara hukum.
"Munculnya sertifikat baru atas nama pihak lain setelah lelang berlangsung menunjukkan adanya cacat administratif dan dugaan maladministrasi yang serius," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan pembatalan lelang oleh pengadilan yang didasarkan pada dalil tidak adanya tanda tangan istri pemilik sebelumnya. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, baik suami maupun istri disebut telah menandatangani dokumen terkait.
"Ini menunjukkan adanya pertimbangan hukum yang tidak utuh atau keliru, sehingga merugikan pembeli lelang yang beritikad baik," tambahnya.
Minta Perlindungan Negara
Atas persoalan tersebut, pihak pemenang lelang meminta negara dan instansi terkait untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta menghormati proses lelang yang telah sah secara hukum.
Kuasa hukum juga mendesak adanya klarifikasi resmi dan tertulis dari Bank Mandiri, penegasan status hukum sertifikat dan objek lelang, pengembalian dana hasil lelang sesuai ketentuan, serta evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi dan putusan terkait.
"Kami hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum. Hak pemenang lelang tidak boleh diabaikan," pungkas Djoko.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri maupun instansi pertanahan terkait belum memberikan keterangan resmi atas klaim dan tuntutan tersebut.
Editor : Suryo Sukarno