get app
inews
Aa Text
Read Next : Exit Tol Fungsional Ambarawa Siap Dipakai Saat Mudik Lebaran 2026

Dirut BPR Bank Salatiga Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp 3 Miliar Lebih

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:18 WIB
header img
Tersangka dugaan kredit fiktif dibawa ke rumah tahanan dari kejaksaan negeri Salatiga. iNews

SALATIGA,iNewsPantura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Jawa Tengah, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga.

Salah satu tersangka adalah Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Darto Supriyadi. Selain itu, dua karyawan bank berinisial WH dan SC, serta seorang kreditur berinisial RAP juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Firman Setiawan, menyampaikan bahwa praktik kredit fiktif tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Perumda BPR Bank Salatiga,” ujar Firman Setiawan.

Menurutnya, modus yang dilakukan adalah merekayasa atau memproses kredit yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan pencairan dana yang tidak semestinya. Kredit tersebut diduga tidak memiliki dasar kelayakan yang sah dan berpotensi tidak dapat ditagih.

Usai penetapan tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Salatiga untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

“Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan,” tambah Firman.

Kejaksaan Negeri Salatiga menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan aliran dana dan tanggung jawab masing-masing tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan bank milik Pemerintah Kota Salatiga. Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut