Tertidur di Musala SPBU, Peziarah Asal Pemalang Jadi Korban Pencurian
KUDUS, iNewsPantura.id – Unit Reskrim Polsek Kudus Kota Polres Kudus menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan wilayah. Hanya butuh waktu kurang dari 12 jam sejak laporan resmi diterima, tim opsnal berhasil meringkus BNA (54), seorang residivis kambuhan yang nekat menggasak harta benda milik peziarah yang tengah beristirahat.
Peristiwa pencurian itu sendiri bermula saat korban warga Pemalang bernama Hanif (22), sedang dalam perjalanan ziarah dari sebuah ponpes di Brebes menuju Makam Sunan Kudus kelelahan setelah menempuh perjalanan jauh, korban memutuskan beristirahat dan tertidur di Mushola SPBU Damaran pada Jumat (13/02/2026) dini hari.
Naas, saat terbangun sekitar pukul 06.30 WIB, Hanif mendapati dua unit ponselnya (Redmi 12c dan Vivo) yang sedang diisi daya (charge) beserta uang tunai Rp 1.250.000,- telah raib. Korban sempat berupaya mencari informasi melalui keamanan SPBU sebelum akhirnya resmi melapor ke Polsek Kudus Kota.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, bersama Kanit Reskrim IPDA Afif Pramanta, langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.
"Kami tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Berdasarkan petunjuk di lapangan, tim langsung mengidentifikasi keberadaan pelaku," ujarnya.
Pengejaran berakhir di Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kudus. Pada pukul 19.30 WIB, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti. Polisi juga berhasil mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 700.000,- serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka BNA bukanlah orang baru di dunia kriminal. Ia tercatat sudah dua kali masuk penjara pada tahun 2011 dan 2018 dengan kasus serupa.
Kini, "si tangan panjang" tersebut harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian.
Sementara itu, Barang Bukti yang Diamankan adalah 1 Unit HP Redmi 12c (Hitam), 1 Unit HP Vivo Y12 (Merah), Uang tunai Rp 700.000, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario, Pakaian yang digunakan pelaku (Jaket, Topi, Celana Jeans)
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, mengapresiasi kinerja cepat anggotanya di lapangan dan menghimbau masyarakat agar tetap waspada saat meletakkan barang berharga di tempat umum, terutama saat beristirahat di area publik.
Editor : Suryo Sukarno