Polsek Kudus Tangkap Residivis Curanmor yang Beraksi di 11 Lokasi
KUDUS, iNewsPantura.id- Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus bersama Tim Resmob Polres Kudus menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melakukan aksi pencurian di 11 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang.
Pelaku berinisial PP alias Tiyok (44), warga Pati Wetan, Kabupaten Pati, ditangkap pada Kamis (16/7) setelah dilakukan pengejaran hingga ke luar wilayah Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan di Kudus, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik Ellisa, warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam bernomor polisi K-3685-XG yang diparkir di teras rumah pada Jumat dini hari (12/6). Kendaraan tersebut diketahui hilang saat suami korban hendak berangkat bekerja pada pagi harinya.
"Berdasarkan laporan korban dan hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Subkhan.
Setelah identitas pelaku diketahui, petugas melakukan pengejaran hingga ke luar daerah dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 lokasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang.
Pelaku juga mengaku menjual kendaraan hasil curian kepada seorang penadah berinisial RSP (28) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kabupaten Rembang dan berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, termasuk sepeda motor milik korban asal Mlati Lor.
Menurut Subkhan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pati pada 1998 dalam perkara pencurian, serta hukuman satu tahun dua bulan penjara pada 2021 dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kudus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Kudus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor dengan mencabut kunci kontak saat meninggalkan kendaraan serta memarkirkannya di lokasi yang aman.
"Jadilah polisi bagi diri sendiri dengan selalu waspada dan tidak lengah. Berdasarkan kasus curanmor yang kami ungkap, sebagian besar pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor karena kunci masih tertinggal pada kendaraan atau kendaraan diparkir di tempat yang tidak aman," kata Subkhan.
Editor : Eddie Prayitno