Pupus, Lebaran Kali Ini Tanpa BLT Buruh Rokok Kudus Baru Terima Bantuan Pertengahan 2026
KUDUS, iNewsPantura.id -- Harapan ribuan buruh rokok di Kabupaten Kudus untuk menerima bantuan langsung tunai (BLT) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 dipastikan pupus. Pemerintah Kabupaten Kudus mengatakan bahwa BLT buruh rokok tidak bisa dicairkan sebelum Lebaran karena jadwal penyalurannya harus mengikuti ketentuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan skema tersebut, bantuan baru akan diberikan pada pertengahan tahun, yakni sekitar Juni–Juli 2026, sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, Selasa (24/2/2026) memastikan bahwa buruh yang berhak menerima BLT tahun ini memang tidak bisa mendapatkan pencairan lebih awal. “Penyaluran BLT cukai hanya diberikan satu tahap atau dua bulan, yakni pada bulan Juni dan Juli,” ujarnya.
Tahun ini, penyaluran BLT buruh rokok di Kabupaten Kudus dipastikan hanya satu kali. Kebijakan tersebut diambil menyusul turunnya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah.
Pada 2025 lalu, Kudus menerima DBHCHT sebesar Rp 283,7 miliar. Namun pada 2026, alokasi tersebut turun signifikan menjadi Rp 143,2 miliar. Penurunan hampir separuh ini berdampak langsung pada kemampuan anggaran program bantuan sosial, termasuk BLT buruh rokok.
Putut menjelaskan, total anggaran yang dialokasikan untuk program BLT buruh rokok tahun 2026 sebesar Rp 29,3 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk penyaluran BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan. Dengan demikian, setiap buruh rokok akan menerima Rp 600 ribu dalam satu kali pencairan.
Jumlah penerima manfaat tercatat sebanyak 48.834 buruh rokok yang memiliki KTP Kudus. Pada tahun sebelumnya, bantuan BLT cukai dapat diberikan hingga empat bulan atau total Rp 1,2 juta per buruh. Namun keterbatasan anggaran membuat durasi bantuan tahun ini dipangkas menjadi dua bulan saja.
BLT yang bersumber dari DBHCHT APBD Kudus ini diperuntukkan khusus bagi buruh rokok ber-KTP Kudus. Sementara buruh rokok dari luar daerah yang bekerja di Kudus masih berpeluang menerima bantuan dari BLT cukai yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penyaluran BLT buruh rokok direncanakan dilakukan secara serentak pada Juni–Juli 2026 dan disesuaikan dengan jadwal dari provinsi. Pemerintah berharap, meski jumlah dan frekuensinya terbatas, bantuan tersebut tetap dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh rokok.
“Semoga bisa membantu biaya keluarga, meringankan beban hidup, dan buruh rokok semakin sejahtera,” harap Putut.
Editor : Suryo Sukarno