get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantah Jual Beli Jabatan, Sudewo Sebut Calon Perangkat Desa Terjebak Asumsi Praktik Lama

Camat Jaken Buka-bukaan di Sidang Sudewo, Sumarjiono Disebut Ancam Pindah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:36 WIB
header img
Camat Jaken Tri Agung Setiawan memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pemerasan pengisian perangkat desa yang menyeret Sudewo di Semarang. Foto : iNewsPantura.id/ Wisnu W

SEMARANG, iNewsPantura.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo mencecar Camat Jaken Tri Agung Setiawan mengenai sosialisasi pengisian perangkat desa. Dalam persidangan, terungkap seluruh kepala desa di Kecamatan Jaken diundang dalam sosialisasi tersebut.  Termasuk kepala desa yang tidak melakukan pengisian perangkat.

Pertanyaan itu disampaikan Sudewo saat menggali keterangan Tri Agung dalam sidang Sudewo dalam perkara dugaan pemerasan pengisian  perangkat desa di Kabupaten Pati.

Sudewo awalnya menanyakan apakah seluruh kepala desa di Kecamatan Jaken dikumpulkan saat sosialisasi pengisian perangkat desa. Hal itu dibenarkan. "Iya," jawab saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026).

Saksi menjelaskan, mekanisme pengisian perangkat desa 2024 diawali sosialisasi, pengajuan izin melalui camat kepada bupati, pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan calon, hingga seleksi menggunakan CAT. Sosialisasi dilakukan di tingkat kecamatan dan dilanjutkan di masing-masing desa.

Sudewo lantas menyoroti hal tersebut karena dalam persidangan sebelumnya terdapat kepala desa yang mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi maupun mekanisme pengusulan pengisian perangkat desa.
"Berarti seluruh kepala desa mengetahui ada sosialisasi soal itu?" tanya Sudewo.
"Iya, sosialisasinya pada saat rakor disampaikan," jawab saksi.

Di balik kegiatan sosialisasi itu, Camat Tri Agung mengungkap merasa gelisah dan takut karena berulangkali didatangi Kades Sumarjiono yang meminta agar camat mengumpulkan para kades. Ia merasa diteror karena a Sumarjiono terus menemuinya di rumah dan di kantor kecamatan. Ia mengakui mulanya menolak mengumpulkan kades karena tidak ada surat resmi. Namun tetap menuruti karena takut. 

"Tidak ada surat resmi, regulasi belum turun. Maka saya menolak. Lalu ada ancaman itu, saya bingung dan konsultasi ke bawahan akhirnya memutuskan untuk mengumpulkan," jelas dia.

Camat Tri Agung menuturkan, pengumpulan kepala desa akhirnya diadakan di tanggal 14 Januari 2026.

"Sumarjiono datang ke kantor kecamatan menghadap saya sambil berdiri, 'pak camat kalau menolak pengisian perangkat desa, pindah'. Saya bingung saya merasa tertekan, ketakutan. Akhirnya saya bilang, 'Monggo dikumpulkan tapi saya tidak mau menyampaikan informasi'," ucap Camat.

Dia melanjutkan, dari forum itu Sumarjiono menyampaikan pengisian perangkat desa dipatok Rp 165 juta, dan sekretaris desa Rp 225 juta. Soal adanya uang itu, bagi masyarakat Pati bukan hal baru karena sudah terjadi sejak lama. Bahkan nilainya lebih besar. Uang itu dikatakan akan disetor untuk "duwuran". 
 
Kuasa Hukum Sudewo, Yupen Hadi dalam sidang menanyakan aalasan saksi membiarkan Sumarjiono tetap melakukan kegiatan itu. "Apa upaya mencegah itu, sudah menolak ya karena mencium pengisian pakai uang, ya?" Hal itu kemudian dijawab saksi jika dirinya sudah mengingatkan sejak awal namun tidak bisa berbuat karena mendapat ancaman. 

Hal lain yang ditanyakan apakah dalam semua proses itu apakah menyebut nama Sudewo. 
"Tidak ada," tegasnya.

Kemudian berlanjut pada kesaksian Haryono alias Demit yang merupakan konten kreator. Ia membeberkan mengenai munculnya informasi adanya nominal uang dalam proses pengisian perangkat desa itu. Bahkan muncul jatah untuk Kode K1 yang disinyalir untuk Bupati berdasarkan plat nomor kendaraan di Pati.

Haryono mengaku mendapat informasi mengenai nominal itu dari desas desus dan menguak rumor bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh "tim" Sudewo.

"Apakah karena rumornya di bawah itu acara ini yang mengadakan Pak Sudewo?. Saya itu menanyakan, Yang Mulia," kata Haryono, mengulang pembicaraannya.

Haryono kemudian mengaku tidak langsung mengonfirmasi informasi tersebut kepada Sudewo. Alasannya, ia masih mempercayai pernyataan Sudewo yang sebelumnya disebut berulang kali menyatakan tidak akan mengurusi pengisian perangkat desa.
"Saya masih mempercayai itu. Pak Sudewo pernah mengatakan bahwa 'saya tidak akan pernah mengurusi urusan pengisian perangkat desa'," ujar Haryono.

Haryono juga mengungkap kedekatannya dengan Sudewo. Ia mengaku kerap bertemu Sudewo bersama sejumlah orang, termasuk di pendopo, bahkan makan bersama.
Namun, Haryono menegaskan dirinya tidak pernah mendengar Sudewo membicarakan pengisian perangkat desa maupun meminta uang terkait proses tersebut.

Hal itu kemudian ditegaskan Sudewo kepada Haryono dalam persidangan.

"Jadi saudara tidak pernah mendengar saya ngomong soal pengisian perangkat desa kepada saudara, betul?" tanya Sudewo.
"Betul," jawab Haryono.
"Dan saudara juga tidak pernah melaporkan kepada saya soal pengisian perangkat desa, termasuk rumor-rumor pengisian perangkat desa di Kecamatan Jaken?" lanjut Sudewo.
"Tidak pernah," jawab Haryono.
Sudewo kemudian menegaskan bahwa Haryono merupakan ketua relawannya di Kecamatan Jaken. Haryono membenarkan hal tersebut.

Usai sidang, Bupati Pati nonaktif Sudewo membantah terlibat dalam praktik pengumpulan uang untuk pengisian perangkat desa. Ia menyebut praktik tersebut sudah berlangsung sejak bupati sebelum dirinya menjaba.
"Angkanya cukup fantastis, Rp200 juta, Rp300 juta, bahkan lebih tinggi dari itu, bisa mencapai Rp1 miliar," kata Sudewo dalam persidangan.

Menurutnya, para kepala desa dan calon perangkat desa meyakini pada eranya pengisian perangkat desa tidak akan menggunakan uang. Sebab, sejumlah jabatan yang menjadi kewenangan langsung bupati juga disebut tidak menggunakan uang.
Sudewo menyebut pada akhir Desember atau awal Januari telah ada kesepakatan agar penarikan uang dihentikan. Namun, praktik itu disebut tetap dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sumberarum, Sumarjiono, di Kecamatan Jaken.

Sudewo mengapresiasi OTT KPK dan berharap kasus tersebut menghentikan budaya pengisian perangkat desa menggunakan uang di Pati.

"Terima kasih kepada KPK. Dengan adanya operasi ini, insyaallah budaya pengisian perangkat desa menggunakan uang di Kabupaten Pati itu berhenti," ujarnya.

Ia menegaskan tidak pernah menerima uang, memerintahkan pengumpulan uang, maupun membahas pengisian perangkat desa dengan kepala desa.
"OTT itu adalah OTT kepada kepala desa, bukan OTT kepada saya," tegasnya.

Terkait istilah K1, Sudewo menyebut informasi tersebut hanya asumsi dari orang-orang yang berbicara di warung dan bukan informasi yang valid.
"Soal K1 itu hanya mengasumsikan. Itu asumsi, bukan informasi yang valid," katanya.

Kuasa Hukum Yupen Hadi melanjutkan,  keterangan Camat Tri Agung. Ia menyebut Tri Agung tidak mengetahui persoalan pengisian perangkat desa dan hanya menjalankan perintah Sumarjiono.

“Pak Tri ini juga tidak pernah tahu-menahu urusan pengisian perangkat desa. Ini murni karena diperintahkan oleh Sumarjiono,” katanya.

Ia juga menyebut pertemuan pada 14 Januari diinisiasi Sumarjiono. Bahkan, Tri Agung disebut sempat mendapat ancaman akan didatangkan preman.

“Diketahui berdasarkan keterangan camat bahwa inisiasi pertemuan tanggal 14 itu adalah dari Sumardjono. Bahkan Pak Tri sampai diancam dengan dibawakan preman. Jadi, biang keroknya adalah Sumardjono dan Uskarja. Ini fakta yang terungkap hari ini,” tegas Yupen.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut