Imigrasi Cilacap Deportasi Dua WNA Eks Napi Narkotika, Dipulangkan ke Nigeria dan Malaysia
CILACAP, iNewsPantura.id – Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Malaysia usai menjalani masa pidana penjara di Lapas Permisan, Nusakambangan.
Kedua WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus narkotika yang telah menyelesaikan masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
WN Nigeria divonis 15 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST tertanggal 23 Mei 2016.
Sementara WN Malaysia divonis 20 tahun 3 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 38/PID/B/2011/PN.JKT.SEL tertanggal 31 Mei 2011.
Proses pengawasan keberangkatan pendeportasian dilaksanakan pada 26 Februari 2026 pukul 20.50 WIB. WN Nigeria dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines nomor penerbangan ET0629 dengan tujuan Abuja International Airport, Nigeria.
Sedangkan WN Malaysia diterbangkan menggunakan Batik Air nomor penerbangan OD393 dengan tujuan Penang, Malaysia.
Kedua WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Langkah ini diambil karena keduanya merupakan eks narapidana kasus narkotika Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah menjalani hukuman.
Tindakan tersebut juga merujuk pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Cilacap.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan hukum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat sekitar, apabila menemukan atau mengetahui adanya warga negara asing yang aktivitasnya diduga bertentangan dengan perundang-undangan, harap segera melapor ke Kantor Imigrasi Cilacap atau menghubungi call center Intekdakim Kantor Imigrasi Cilacap di +62 882-0086-85172,” ujarnya.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum di wilayah Indonesia, khususnya terhadap WNA yang telah terlibat tindak pidana berat.
Editor : Suryo Sukarno