get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspadai Perlintasan Kereta Tak Terjaga Saat Mudik, KAI Daop 5 Purwokerto Siagakan Ratusan Personel

Somasi Terbuka ke Mantan Bupati Kebumen, Pengusaha Banyumas Tuntut Tanggung Jawab Pajak Rp750 Juta

Minggu, 01 Maret 2026 | 17:08 WIB
header img
Kuasa hukum Djoko Susanto bersama kliennya Hendi Aliansyah menunjukkan dokumen terkait tunggakan pajak Rp750 juta di Purwokerto. Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal

PURWOKERTO, iNewsPantura.id – Seorang pengusaha konstruksi asal Banyumas, Hendi Aliansyah, melayangkan somasi terbuka kepada mantan Bupati Kebumen berinisial MYF terkait tunggakan pajak sebesar Rp750 juta yang kini membebani perusahaannya.

Hendi mengajukan permohonan pendampingan hukum ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto setelah menerima tagihan pajak dari Kantor Pajak Pratama Purwokerto. Tunggakan tersebut muncul akibat penggunaan “bendera” perusahaannya, PT Mahalgra Adhi Karya, dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kebumen pada 2016 dengan nilai sekitar Rp21 miliar.

Kuasa hukum Hendi yang juga Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, menjelaskan kliennya merasa dirugikan karena badan hukum perusahaannya digunakan pihak lain untuk mengerjakan proyek tersebut.

“Klien kami menanggung konsekuensi pajak sejak 2017 sampai sekarang. Nilainya sekitar Rp750 juta. Padahal pekerjaan proyek bukan dikerjakan oleh klien kami. Nama perusahaannya hanya dipakai,” ujar Djoko. 

Menurutnya, proyek tersebut diduga dikerjakan oleh perusahaan dalam satu grup yang dikaitkan dengan MYF, mantan Bupati Kebumen yang sebelumnya pernah tersangkut perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Djoko menyebut, setelah kasus hukum mencuat, kliennya kesulitan mengakses dokumen proyek untuk kepentingan pemeriksaan pajak. Keterbatasan data itulah yang memicu temuan pajak dan berujung pada penagihan terhadap perusahaan kliennya.

Dalam kondisi tertekan dan untuk menghindari penyitaan aset, Hendi akhirnya membayar tunggakan pajak secara bertahap.

Tak hanya itu, Hendi juga mengaku pernah diminta mengembalikan uang Rp130 juta kepada KPK terkait perkara tersebut. Selain itu, ia mengklaim kehilangan potensi keuntungan sekitar Rp200 juta dari proyek yang semestinya menjadi haknya.

“Total kerugian yang kami hitung mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Ini mencakup tunggakan pajak Rp750 juta, uang Rp130 juta yang dikembalikan ke KPK, serta potensi keuntungan yang tidak diterima,” tegas Djoko.

Pihak kuasa hukum menyebut telah dua kali melayangkan surat kepada MYF, namun belum mendapat tanggapan. Upaya menemui langsung yang bersangkutan juga belum membuahkan hasil, sehingga langkah somasi terbuka dipilih sebagai bentuk desakan pertanggungjawaban.

“Kami meminta saudara MYF segera menyelesaikan tanggung jawabnya atas kerugian klien kami. Beban pajak ini bukan tanggung jawab klien kami, tetapi timbul akibat penggunaan bendera perusahaan oleh pihak lain,” katanya.

Sementara itu, Hendi menuturkan awalnya ia memilih menunggu itikad baik penyelesaian secara kekeluargaan. Ia bahkan sempat menjenguk pihak terkait saat menjalani proses hukum. Namun hingga kini belum ada penyelesaian menyeluruh.

“Saya sudah menanggung beban pajak dan mengembalikan uang ke KPK. Ini seharusnya bukan tanggung jawab saya. Saya hanya minta apa yang sudah saya keluarkan dikembalikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari MYF terkait somasi terbuka tersebut.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut