Pemkab Kudus Alokasikan Rp3,06 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu
KUDUS, iNewsPantura.id — Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,06 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan tersebut diambil setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, sebelumnya sempat muncul isu bahwa PPPK paruh waktu tidak akan menerima THR. Namun setelah terbitnya regulasi tersebut, pemerintah daerah memastikan hak tersebut tetap diberikan.
“Setelah kami menerima PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, termasuk PPPK, akhirnya Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu,” ujar Sam’ani di Kudus, Rabu.
Ia menyampaikan, total anggaran Rp3,06 miliar tersebut diperuntukkan bagi 2.606 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Kudus. Rinciannya, sebesar Rp873,2 juta untuk pembayaran THR dan Rp2,183 miliar untuk gaji ke-13.
Menurutnya, besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan masa kerja. Bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungannya menggunakan formula masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.
“Misalnya masa kerja baru dua bulan, maka perhitungannya dua per dua belas dari satu kali gaji. Kurang lebih yang diterima sekitar Rp500 ribuan,” jelasnya.
Selain anggaran dari pemerintah, Pemkab Kudus juga mendorong adanya dukungan tambahan secara sukarela dari aparatur sipil negara (ASN) dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membantu PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solehah menambahkan, pencairan THR bagi PPPK paruh waktu tetap mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
“Untuk PPPK paruh waktu yang masa kerjanya belum satu tahun, perhitungannya tetap mengikuti regulasi, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji,” ujarnya.
Djati juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan jadwal pencairan berbagai tunjangan bagi ASN dan PPPK. TPP bulan Januari mulai dicairkan pada 13 Maret, TPP Februari pada 16 Maret, gaji dan THR pada 14 Maret, serta TPP THR ASN pada 17 Maret.
Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi para pegawai, khususnya menjelang Hari Raya.
Editor : Suryo Sukarno