Pecah, Tangis Keluarga Saat Terdakwa Kasus Tambang Dituntut 1 Tahun
PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin 30 Maret 2026. Tangis sesegukan keluarga terdakwa pecah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam perkara kasus tambang Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni bersama dua hakim itu, tiga terdakwa yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo dituntut hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp30 juta, subsider 30 hari kurungan oleh JPU Boyke Suhendro dan Sutrisno.
Isak tangis keluarga terdakwa tak terbendung, terutama dari istri Slamet Marsono, Mei Kristiani. Dengan mata berkaca-kaca, ia mengaku tidak menyangka tuntutan tersebut dijatuhkan kepada suaminya.
"Harapannya setelah pembelaan nanti bisa lebih ringan dari tuntutan 1 tahun, karena terlalu lama. Kami hanya bekerja saja dan tidak tahu salahnya di mana. Kami hanya berharap suami saya bisa cepat pulang," ujarnya lirih sambil menangis.
Perkara tambang Pancurendang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Namun, pihak Advokat terdakwa menilai tuntutan tersebut justru menunjukkan adanya keraguan dari JPU terhadap dakwaan yang diajukan.
Advokat terdakwa, Eko Prihatin SH, menyampaikan bahwa tim kuasa hukum membutuhkan waktu untuk menyusun pembelaan atau pledoi.
"Kami dari pihak advokat meminta waktu satu hari untuk mempelajari tuntutan. Pledoi akan kami sampaikan pada Rabu, 1 April 2026, pukul 09.00 WIB," jelasnya.
Senada, advokat lainnya, H. Djoko Susanto SH, menilai tuntutan 1 tahun penjara dan denda tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan.
"Dari tuntutan ini justru terlihat JPU tidak yakin dengan dakwaannya. Seharusnya para terdakwa dituntut bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana minerba," tegasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan kembali digelar pada awal April mendatang. Harapan keluarga terdakwa pun kini tertumpu pada pembelaan yang akan disampaikan, dengan harapan majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih ringan, atau bahkan membebaskan mereka dari jerat hukum.
Editor : Suryo Sukarno