KPK Kembali Periksa Puluhan ASN di Kabupaten Pekalongan
PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tersangka Fadia Arafiq yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK pada 3 Maret 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di Polres Pekalongan Kota, Selasa (7/4/2026). Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat pemeriksaan guna memudahkan proses penyidikan di wilayah Pekalongan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dipanggil untuk dimintai keterangan di antaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Setyawan Dwi Antoro, pejabat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Murdiarso, ASN dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, serta Camat Talun.
Para saksi mulai memenuhi panggilan sejak pagi hari. ASN terakhir terpantau datang sekitar pukul 09.40 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut dengan memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui alur pengadaan maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan oleh KPK di Mapolres setempat.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan dari KPK terkait kasus Fadia Arafiq. Kami hanya memfasilitasi tempat,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi tambahan maupun pengembangan terhadap pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Editor : Suryo Sukarno