get app
inews
Aa Text
Read Next : Nongol di Pinggir Jalan, Sindikat Pengedar Tembakau Sintetis dan Psikotropika Dibabat Polisi

Jeritan Bhayangkari di Banyumas, Korban KDRT Surati Kapolri Minta Keadilan

Jum'at, 17 April 2026 | 22:37 WIB
header img
Korban dugaan KDRT didampingi kuasa hukum menyampaikan harapan agar laporan yang telah diajukan sejak 2025 segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian di Banyumas. Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal

PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Jeritan hati seorang Bhayangkari menggema dari Kabupaten Banyumas. Seorang perempuan berinisial Vi mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, oknum anggota Polri berinisial KW. Hingga kini, laporan yang telah dilayangkannya sejak Juli 2025 disebut belum menemui kejelasan hukum.

Merasa proses hukum berjalan lambat, Vi pun mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, hingga Kapolresta Banyumas, berharap ada perhatian serius terhadap kasus yang menimpanya.

Harapan tersebut disampaikan saat Vi kembali mendatangi kuasa hukumnya, H Djoko Susanto SH, di Purwokerto, Jumat 17 April 2026, guna menanyakan perkembangan laporan yang telah ia ajukan sejak tahun lalu.

"Saya sudah melaporkan kasus KDRT sejak Juli 2025, tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum terhadap terlapor. Saya berharap Kapolresta Banyumas yang baru bisa segera menyelesaikan perkara ini sesuai prosedur hukum, agar tidak berlarut-larut," ungkap Vi.

Ia menegaskan, sebagai istri sah anggota Polri sekaligus bagian dari keluarga besar Bhayangkari, dirinya berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan dari institusi yang selama ini menaunginya.

"Saya memohon perhatian dari Kapolri, Kapolda, dan Kapolresta. Saya ini masih Bhayangkari, bagian dari keluarga besar Polri, jadi saya berharap ada atensi khusus terhadap kasus ini," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Vi, H Djoko Susanto SH, menilai kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius jajaran kepolisian, mengingat terlapor merupakan anggota aktif Polri.

Menurutnya, tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran serius, baik secara hukum maupun moral.

"Sebagai seorang Bhayangkari, klien kami adalah bagian dari keluarga besar Polri. Sudah seharusnya Kapolri, Kapolda, hingga Kapolres memberikan perhatian khusus. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga menyangkut integritas institusi," tegasnya.

Djoko menambahkan, tindakan KDRT yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum merupakan ironi yang mencederai kepercayaan publik.

"Bagaimana bisa seorang polisi yang seharusnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, justru melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri. Ini sangat memprihatinkan," lanjutnya.

Pihaknya pun mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, termasuk menetapkan status hukum terhadap terlapor.

"Kami berharap ada kejelasan. Apapun keputusannya, segera tetapkan status tersangka jika memang sudah memenuhi unsur. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian," pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi perhatian serius pimpinan Polri, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga marwah institusi di mata masyarakat. 

 

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut