get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersandung Kasus Koperasi, Mora Sandhy Purwandono Sementara Tak Ikuti Agenda DPRD Kendal

KPU Tuntaskan Verifikasi PAW, Nama Pengganti Suyuti Diserahkan ke DPRD

Kamis, 23 April 2026 | 16:33 WIB
header img
Rapat pleno pengajuan nama penggantian antar waktu anggota DPRD Kendal ke dewan. dokumen

KENDAL, iNewsPantura.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah merampungkan proses verifikasi Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kendal dari Fraksi PDI Perjuangan, menyusul wafatnya Akhmad Suyuti. Saat ini, proses memasuki tahap lanjutan di DPRD sebelum penetapan oleh gubernur dan pelantikan.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menegaskan seluruh tahapan di internal KPU telah diselesaikan sesuai ketentuan dalam waktu lima hari kerja sejak surat permohonan diterima.

“Surat permohonan kami terima Senin (20/4/2026) lalu dan langsung kami proses sesuai aturan. Hari ini hasilnya sudah kami kirim ke DPRD Kendal untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan hasil verifikasi, KPU menetapkan Nanik Susanti sebagai calon pengganti antar waktu dari daerah pemilihan yang sama, yakni peringkat perolehan suara berikutnya dari partai yang sama.

Selanjutnya, proses PAW menjadi kewenangan DPRD Kendal untuk mengajukan penetapan kepada Gubernur Jawa Tengah hingga tahap pelantikan.

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menyatakan pihaknya siap segera memproses begitu dokumen resmi dari KPU diterima secara administratif.

“Informasinya sudah dikirim, kemungkinan masih di bagian umum Setwan. Tapi begitu sampai ke kami, akan langsung ditindaklanjuti,” katanya.

Ia memastikan proses di DPRD tidak akan berlarut-larut selama seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.

“Kami akan segera ajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk penetapan, setelah itu dilanjutkan ke tahap pelantikan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU Kendal telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap calon PAW guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kendal, Puthut Ami Luhur, menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari pimpinan DPRD terkait permohonan nama calon PAW.

“Kami ingin memastikan proses PAW memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, sehingga kami melibatkan perwakilan partai politik dan calon PAW dalam proses klarifikasi,” ujarnya.

Beberapa hal yang diverifikasi antara lain terkait status pemberhentian anggota DPRD sebelumnya, termasuk bukti meninggal dunia almarhum Akhmad Suyuti yang berasal dari daerah pemilihan Kendal 5 pada 6 Februari 2026.

Selain itu, KPU juga memastikan calon PAW merupakan peraih suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama, serta tidak dalam sengketa di internal partai.

KPU juga memverifikasi keabsahan surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal terkait usulan PAW tersebut.

“Setelah seluruh tahapan verifikasi selesai, kami melaksanakan rapat pleno dan segera menyampaikan hasilnya kepada DPRD,” pungkas Puthut.

Dengan rampungnya proses di KPU, kini tahapan PAW tinggal menunggu proses administratif di DPRD hingga penetapan resmi dan pelantikan anggota dewan pengganti.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut