Tersandung Kasus Koperasi, Mora Sandhy Purwandono Sementara Tak Ikuti Agenda DPRD Kendal
KENDAL,iNewsPantura.id – DPRD Kabupaten Kendal meminta anggotanya dari Fraksi Golkar, Mora Sandhy Purwandono, untuk sementara waktu tidak mengikuti sejumlah agenda kedewanan. Langkah tersebut diambil menyusul pemanggilan yang dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terhadap Mora sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung. Menurutnya, DPRD akan memberikan kesempatan kepada Mora Sandhy untuk fokus menjalani proses hukum yang sedang dihadapi.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Polda Jawa Tengah. Tentunya kami taat hukum. Biarlah proses ini berjalan dengan lancar dan baik," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, permintaan agar Mora Sandhy tidak mengikuti sejumlah kegiatan DPRD untuk sementara waktu dilakukan agar yang bersangkutan tidak terbebani dengan tugas-tugas kedewanan selama menjalani proses hukum.
"Ini kami lakukan agar proses hukum bisa berjalan lancar dan yang bersangkutan tidak terbebani dengan tugas-tugasnya," katanya.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan merupakan bentuk penonaktifan Mora Sandhy sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal. Kebijakan itu diambil semata-mata agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi menghadapi persoalan hukum yang tengah diproses.
"Ini bukan dinonaktifkan, tetapi agar fokus terlebih dahulu terhadap permasalahan yang dihadapi," tegasnya.
Mahfud menambahkan, hingga beberapa waktu terakhir Mora Sandhy masih aktif mengikuti berbagai aktivitas dan agenda kedewanan di lingkungan DPRD Kabupaten Kendal.
Pemanggilan Mora Sandhy dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan dugaan pemalsuan surat yang berhubungan dengan sertifikat simpanan berjangka anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya, Kecamatan Boja. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.
Dalam proses pemanggilan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Kendal melalui surat pemberitahuan.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kendal, Ainurohim, menegaskan pihaknya bersikap kooperatif dan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini sudah menjadi ranah hukum. Tentu kami bersikap kooperatif dan taat hukum," ujarnya.
Ainurohim mengungkapkan, Badan Kehormatan sebelumnya telah memanggil Mora Sandhy untuk memberikan klarifikasi. Dari hasil pemanggilan tersebut, yang bersangkutan menyatakan siap bertanggung jawab.
Ia menambahkan, penanganan dari sisi politik dan organisasi telah diserahkan kepada Fraksi Golkar dan DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal. Adapun Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kendal akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berlangsung.
DPRD Kabupaten Kendal pun menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga terdapat kepastian hukum.
Editor : Eddie Prayitno