Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Ekonomi yang Memprihatinkan, Pria ini Senang Dibantu Kursi Roda
Advertisement . Scroll to see content

Dirugikan Pihak Bank Ratusan Juta Rupiah, Mantan Guru Ini Adukan Nasibnya ke Klinik Hukum

Kamis, 14 Mei 2026 | 17:48 WIB
  • author Mas Sal
Dirugikan Pihak Bank Ratusan Juta Rupiah, Mantan Guru Ini Adukan Nasibnya ke Klinik Hukum
Kusyanti didampingi kuasa hukum mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mengadukan dugaan hilangnya dana pensiun ratusan juta rupiah. Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal

PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Seorang mantan guru SMK bernama Kusyanti mengaku kehilangan akses terhadap dana pensiunnya senilai lebih dari Rp200 juta yang disetorkan ke Bank Mandiri Taspen cabang Purwokerto sekitar setahun lalu.

Kusyanti datang ke kantor klinik hukum Peradi SAI untuk melaporkan kasus ini dan meminta pertanggungjawaban pihak bank. Menurutnya, uang tersebut disetorkan secara langsung di kantor cabang pada jam kerja melalui seorang karyawan berinisial DK pada sekitar 2 Mei 2025.

"Saya pensiun sekitar satu tahun yang lalu. Saya menyetorkan uang melalui karyawan bank tersebut, nilainya lebih dari Rp200 juta," kata Kusyanti, seperti dikutip dari pengaduannya.

Hingga kini, Kusyanti mengatakan tidak bisa menarik dananya. Pihak bank disebut hanya memberi alasan adanya "oknum" dan meminta nasabah untuk terus menunggu tanpa kepastian. Karyawan bernama DK yang menjadi penghubung diketahui sudah resign dari bank.

"Saya sudah mencoba mengambil uangnya, tapi tidak bisa. Orang tersebut sudah resign. Saya shock berat. Saya hanya disuruh menunggu-menunggu terus, tidak ada kepastian," ujarnya.

Kuasa hukum atau pendamping Kusyanti menyatakan telah menyampaikan somasi kepada mantan karyawan DK dan pimpinan Bank Mandiri Taspen cabang Purwokerto. Mereka memberi tenggat waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan masalah ini.

"Bila dalam jangka waktu tersebut tidak ada penyelesaian, kami akan laporkan sebagai tindak pidana penipuan Pasal 492 junto Undang-Undang Perbankan," tegas pendamping tersebut.

Kusyanti menegaskan bahwa transaksi dilakukan secara resmi di kantor bank pada jam kerja, dengan bukti-bukti dokumen yang diterimanya, termasuk yang bermaterai. Ia juga menyebut rekening tujuan adalah rekening miliknya sendiri sebagai nasabah.

Kasus ini menambah daftar keluhan nasabah terhadap dugaan masalah internal di sektor perbankan, khususnya terkait dana pensiun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kebenaran fakta di lapangan dan melindungi hak nasabah.

 

Editor: Suryo Sukarno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut