Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Inilah 3 Artis yang Terseret Kasus Robot Trading Net89
Advertisement . Scroll to see content

KLB !! Kasus Mandiri Taspen Purwokerto Korban Tembus 62 Pensiunan. Kerugian 13,3 Miliar

Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:32 WIB
  • author Mas Sal
KLB !! Kasus Mandiri Taspen Purwokerto Korban Tembus 62 Pensiunan. Kerugian 13,3 Miliar
Pengacara korban kasus investasi bodong Bank Mandiri Taspen nyatakan kasus ini sudah masuk katagori Kejadian Luar Biasa. Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal

PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Pengacara kasus investasi bodong Bank Mandiri Taspen Purwokerto mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam kategori kejadian luar biasa.

Jumlah korban dalam kasus dugaan investasi bodong yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto terus bertambah. Hingga Kamis 4 Juni 2026 pukul 17.00 WIB, sebanyak 61 orang telah melapor dan mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan total kerugian yang diklaim mencapai Rp13,3 miliar.

Data terbaru tersebut disampaikan Kuasa Hukum para korban dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH.

"Per hari ini sampai pukul 17.00 WIB sudah ada 61 korban yang mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Setelah kami rekap, total kerugiannya mencapai Rp13,3 miliar," kata Djoko kepada wartawan, Kamis 4 Juni 2026.

Menurutnya, sebagian besar korban mengalami pola yang relatif serupa. Mereka mengajukan kredit yang kemudian diduga diarahkan untuk pengendapan dana oleh oknum yang saat itu bekerja di lingkungan Bank Mandiri Taspen Purwokerto.

Djoko menyebut nilai kerugian terbesar yang tercatat saat ini mencapai Rp800 juta dari satu korban.

"Korban dengan nilai terbesar saat ini mencapai Rp800 juta dari satu orang," ujarnya.

Meski jumlah korban yang telah terdata mencapai 61 orang, Djoko memperkirakan angka tersebut masih berpotensi bertambah dalam beberapa hari ke depan.

Ia mengaku masih menerima banyak telepon dari masyarakat, terutama dari wilayah Banyumas bagian barat dan selatan, yang mengaku mengalami persoalan serupa namun belum sempat datang melapor.

"Masih banyak yang menghubungi kami. Sebagian besar merupakan pensiunan yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk datang langsung atau baru mengetahui adanya informasi terkait kasus ini," katanya.

Karena itu, pihaknya mengimbau para debitur dan nasabah yang merasa mengalami kejadian serupa untuk segera melapor agar dapat didata dan memperoleh pendampingan hukum.

Peradi SAI Gandeng Komisi VI DPR RI

Dalam upaya memperjuangkan pengembalian dana para korban, Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto mengaku telah menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.

Menurut Djoko, pihaknya telah mendapatkan respons positif untuk memfasilitasi pertemuan dengan jajaran direksi Bank Mandiri Taspen di tingkat pusat.

"Kami akan mengedepankan langkah persuasif terlebih dahulu. Prioritas utama kami bukan membicarakan siapa pelakunya, tetapi bagaimana uang para nasabah bisa kembali karena itu adalah hak-hak yang harus dilindungi," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah pertemuan dengan pihak manajemen pusat dilakukan, langkah berikutnya yang dipertimbangkan adalah forum dengar pendapat atau rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI guna membahas penyelesaian persoalan yang menimpa puluhan pensiunan tersebut.

Djoko juga menyampaikan pandangannya sebagai praktisi hukum terkait besarnya jumlah korban dan nilai kerugian yang terus meningkat.

Menurut dia, pola kejadian yang dialami puluhan korban menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak. Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan analisis pribadi yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan investigasi pihak berwenang.

Selain itu, pihaknya mengaku menerima sejumlah informasi baru dari lapangan terkait dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga mengarahkan para pensiunan untuk mengakses layanan tertentu. Informasi tersebut, kata dia, masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

"Kami tentu akan mengumpulkan seluruh data dan keterangan yang ada untuk kemudian disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang," katanya.

Kasus yang menyeret nama mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto ini menjadi perhatian publik karena mayoritas korban merupakan pensiunan yang mengandalkan dana pinjaman maupun tabungan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Dengan jumlah korban yang kini mencapai 61 orang dan total kerugian yang diklaim menembus Rp13,3 miliar, para korban berharap adanya langkah konkret dari seluruh pihak terkait agar dana yang hilang dapat segera dipulihkan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait perkembangan data korban yang disampaikan oleh kuasa hukum para pelapor. 

 

Editor: Suryo Sukarno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut