get app
inews
Aa Read Next : Inilah 3 Artis yang Terseret Kasus Robot Trading Net89

Rugikan korban hingga Rp10 Miliar, Terdakwa Penipuan Bitcoin Bodong Segera Disidang!

Rabu, 11 Mei 2022 | 10:04 WIB
header img
Ilustrasi (Foto Istimewa)

MAKASSAR - Kasus penipuan dan penggelapan bisnis tambang digital Bitcoin bodong merugikan korban hingga Rp10 miliar.

Kini, berkas terdakwa yang berinisial H dan S telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk segera disidangkan.

"Berkas perkara dan telah diserahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan sidang terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertami di Makassar.

Kasus ini bermula saat saksi korban, Jimmy Chandra melaporkan terdakwa atas tindak pidana penipuan dan penggelapan karena telah memberikan dana cukup besar kepada yang bersangkutan.

Namun belakangan, bisnis kripto yang dijanjikan terdakwa tidak membuahkan hasil, seperti iming-iming mendapatkan keuntungan besar. Dari perbuatan pelaku dan saksi S (tersangka), korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5,9 miliar lebih.

"Terdakwa H bersama dengan Saksi S melanggar pasal 372 KUHPidana Junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Soertami menegaskan.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut