Pengusaha Tambak Udang Asal Batang Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan Pangan Seluas 7 Hektare
SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang.
Seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka karena mengalihfungsikan sekitar 7 hektare lahan sawah produktif yang masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi tambak udang komersial.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026).
Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan tambak udang di tengah kawasan pertanian di Kabupaten Batang. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026 di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas budidaya udang vaname air payau di atas lahan pertanian produktif. Tambak seluas sekitar 7 hektare itu dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, seperti gudang, kantor, dan instalasi kincir air.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha, diketahui bahwa lahan tersebut dibeli kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan data administrasi dan kode objek pajak, lahan itu berstatus sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)," ujar Djoko.
Menurutnya, tersangka sebenarnya memiliki izin usaha. Namun dalam pelaksanaannya, lokasi kegiatan tambak digeser dari titik koordinat yang diizinkan sehingga masuk dan merusak kawasan sawah yang dilindungi. Area yang terdampak meliputi LP2B seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare.
Berdasarkan dokumentasi foto satelit yang diperoleh penyidik, pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan sawah hijau. Namun pada tahun 2025, sebagian besar area telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.
Usaha tambak tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Hasil panen udang vaname dipasarkan untuk kebutuhan pasar lokal.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, penyidik menetapkan AMP sebagai tersangka pada Mei 2026.
Akibat alih fungsi lahan tersebut, pemerintah diperkirakan harus mengeluarkan biaya hingga Rp32 miliar untuk memulihkan kondisi tanah yang terkontaminasi air payau agar dapat kembali difungsikan sebagai lahan pertanian.
Sementara itu, Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian tersebut berdampak langsung terhadap berkurangnya luas sawah produktif di Kabupaten Batang dan menurunkan produktivitas pangan di daerah.
"Hal ini berimplikasi pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif dapat mengancam ketersediaan pangan di Jawa Tengah serta meningkatkan ketergantungan terhadap impor. Jika praktik seperti ini terus terjadi, kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati akan semakin sulit dihindari," tegasnya.
Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah bersama Kepolisian menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan LP2B.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen perizinan berusaha berbasis risiko atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan tata ruang dan menjaga kelestarian lingkungan dalam menjalankan kegiatan usaha.
"Kami mengimbau masyarakat maupun investor untuk memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan tidak merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang. Polda Jateng akan menindak tegas setiap pihak yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal," pungkasnya.
Editor: Eddie Prayitno