get app
inews
Aa Text
Read Next : Larung Sesaji Tawang, Ketika Nelayan Kendal Menghormati Laut dan Menjaga Tradisi

Eksepsi Dipersoalkan, Kuasa Hukum Sudewo Minta Dakwaan Dibatalkan

Selasa, 23 Juni 2026 | 19:02 WIB
header img
Mantan Bupati Pati Sudewo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang. dokumen

SEMARANG, iNewsPantura.id – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).

Dalam agenda pembacaan eksepsi, tim penasihat hukum Sudewo meminta majelis hakim membatalkan penggabungan dua perkara berbeda dalam satu surat dakwaan, yakni kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan perkara pengisian perangkat desa.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro dan Yupen Hadi, menilai penggabungan kedua perkara tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 72 KUHAP.

Menurut mereka, perkara DJKA dan pengisian perangkat desa memiliki perbedaan mendasar, mulai dari kapasitas jabatan terdakwa, ruang lingkup kewenangan, waktu dan lokasi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, hingga alat bukti yang digunakan.

Dalam nota perlawanan yang dibacakan di persidangan, tim penasihat hukum menegaskan bahwa keberatan yang diajukan tidak menyentuh pokok perkara maupun substansi tuduhan jaksa penuntut umum.

Keberatan tersebut semata-mata ditujukan pada aspek hukum acara terkait keabsahan penggabungan perkara.

Mereka berpendapat, kesamaan identitas terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk menggabungkan dua perkara yang memiliki karakteristik dan objek hukum berbeda.

“Penggabungan tersebut berpotensi mengaburkan batas pemeriksaan dan merugikan hak terdakwa untuk melakukan pembelaan secara efektif,” demikian salah satu poin dalam nota perlawanan yang disampaikan tim penasihat hukum.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi secara keseluruhan, serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat hukum.

Mereka juga memohon agar Sudewo dibebaskan dari tahanan apabila tidak terdapat dasar hukum lain yang sah untuk mempertahankan penahanan.

Usai sidang, Sudewo menyampaikan sejumlah pesan kepada Pemerintah Kabupaten Pati agar program-program yang telah direncanakan tetap dilanjutkan.

Salah satunya program beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang menurutnya telah memiliki sumber pendanaan dari berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Selain itu, ia juga meminta pembangunan infrastruktur jalan dan renovasi sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Pati tetap berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan dalam APBD 2026.

Di luar ruang sidang, ribuan pendukung Sudewo kembali memadati kawasan Pengadilan Tipikor Semarang.

Mereka membawa berbagai atribut dukungan dan terus menyuarakan harapan agar mantan Bupati Pati tersebut memperoleh keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut