get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di Purwokerto, Termasuk Rektor Unsoed

Haru! Penantian Berakhir, 20 Pasangan Resmi Menjadi Suami Istri di Hadapan Menteri Agama

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:27 WIB
header img
Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar menyaksikan langsung prosesi akad nikah 20 pasangan dalam Program Bimas Islam MANTU di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang. Foto : iNewsPemalang.id/ Suryo S

PEMALANG, iNewsPantura.id – Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai pelaksanaan Bimas Islam MANTU (Nikah Massal) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Jumat (26/6/2026). Sebanyak 20 pasangan pengantin dari 14 kecamatan resmi melangsungkan akad nikah dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar.

Dengan balutan busana pengantin, para mempelai menjalani prosesi akad nikah secara khidmat. Senyum bahagia dan tangis haru tampak menghiasi wajah para pasangan maupun keluarga yang hadir menyaksikan momen bersejarah tersebut.

Selain memperoleh legalitas pernikahan yang sah secara agama dan negara, seluruh peserta juga menerima berbagai fasilitas secara gratis, mulai dari mahar, busana dan rias pengantin, buku nikah, suvenir, bantuan perlengkapan rumah tangga, hingga bantuan usaha sebagai bekal membangun kehidupan keluarga.

Salah satu pasangan peserta, Teguh dan Wulan asal Pemalang, mengaku bersyukur dapat mengikuti program tersebut.

"Kami sangat senang dan bersyukur. Akhirnya bisa menikah secara resmi dan sah tanpa mengeluarkan biaya. Kami juga mendapat mahar, rias pengantin, perlengkapan, dan bantuan usaha. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu," ujar Teguh didampingi Wulan.

Dalam sambutannya, Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pernikahan yang dicatatkan negara bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum, pengakuan syariat, serta keberkahan dalam kehidupan rumah tangga.

"Baru saja kita menyaksikan peristiwa yang sangat sakral. Sakral karena kita mendeklarasikan sesuatu yang tadinya haram menjadi halal atas nama Allah SWT," ujar Menag.

Menurutnya, akad nikah menghadirkan dua peristiwa penting sekaligus, yakni peristiwa hukum dan peristiwa syariah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu pernikahan dinyatakan sah apabila dicatatkan oleh negara. Karena itu, kehadiran negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi bagian penting dalam memberikan legalitas bagi pasangan suami istri.

"Perkawinan dianggap sah manakala tercatat, dan negara hadir dalam kesempatan ini. KUA menyerahkan kepada kalian sertifikat yang berlogo Garuda sebagai bukti sahnya perkawinan," katanya.

Menag juga mengingatkan pentingnya pencatatan nikah untuk melindungi hak-hak pasangan maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Menurutnya, perkawinan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, mulai dari hak atas tunjangan, status administrasi kependudukan, hingga pengurusan dokumen resmi negara.

"Kalau tidak ada akta nikah, tidak mungkin ada akta kelahiran. Kalau tidak ada akta kelahiran, tidak mungkin tercatat dalam kartu keluarga, dan akhirnya akan menyulitkan pengurusan berbagai dokumen administrasi," jelasnya.

Selain aspek hukum, Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa akad nikah merupakan mitsaqan ghaliza, yakni perjanjian yang sangat kokoh sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an. Karena itu, pasangan suami istri harus menjaga komitmen, saling menghormati, serta menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga dengan musyawarah, kesabaran, dan nilai-nilai agama agar terwujud keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama juga meluncurkan Program Plangisasi Penyuluh Agama Islam sebagai upaya memudahkan masyarakat memperoleh layanan, edukasi, dan konsultasi keagamaan melalui para penyuluh agama di daerah.

Program nikah massal Bimas Islam MANTU menjadi wujud kepedulian Kementerian Agama dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan sekaligus meringankan beban calon pengantin. Seluruh peserta menerima buku nikah dan berbagai bantuan yang diharapkan menjadi modal awal membangun keluarga yang mandiri, harmonis, dan sejahtera.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut