Jaringan Sabu di Pemalang Digulung, Polisi Tangkap 3 Pengedar dan Sita 14,25 Gram Narkotika
PEMALANG, iNewsPantura.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pemalang. Tiga orang tersangka berhasil ditangkap dalam pengembangan kasus yang berawal dari laporan masyarakat, dengan barang bukti sabu seberat 14,25 gram.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba setelah menerima informasi dari warga mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pemalang.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Pemalang," ujar AKBP Rendy saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Selasa (30/6/2026).
Kasus ini bermula saat polisi menangkap tersangka S (31), warga Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, pada Sabtu (20/6/2026). Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu dengan berat 0,34 gram.
Pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka kedua, OS (28), warga Desa Kebon Gede, Kecamatan Bantarbolang. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang.
Tak berhenti di situ, penyidik kembali melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka ketiga, WN (26), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
"Dari ketiga tersangka, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor 14,25 gram," jelas Kapolres.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit sepeda motor, tiga telepon genggam, satu timbangan digital, dua alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas AKBP Rendy.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga memaparkan capaian kinerja Satresnarkoba Polres Pemalang selama Semester I Tahun 2026.
Selama Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 24 kasus, terdiri dari 7 kasus narkotika, 5 kasus psikotropika, dan 12 kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 57,93 gram sabu, 88 butir psikotropika, 2,12 gram tembakau sintetis, serta 51.352 butir obat keras tertentu. Sebanyak 31 tersangka telah ditetapkan, dengan 14 orang di antaranya diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar.
Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan menegaskan komitmen Polres Pemalang untuk terus memberantas jaringan narkotika.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang. Apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau langsung ke Mapolres Pemalang," pungkasnya.
Editor : Suryo Sukarno