Satresnarkoba Polres Jepara Bekuk Tiga Pengedar Sabu, 32 Paket Disita
JEPARA, iNewsPantura.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil membekuk tiga pengedar narkotika jenis Sabu belum lama ini. Ketiga tersangka masingg-masing berinisial FD (32), RK (26), dan MS (31), warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Selamet beserta Kasi Humas AKP Dwi Prayitna menyampaikan, ketiga tersangka ditangkap saat sedang mengkonsumsi Sabu di sebuah rumah Desa Pulosarat Kecamatan Pecangaan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 32 paket Sabu dengan berat 45,24 gram siap edar.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran ini. Tersangka FD bertindak sebagai pemodal utama yang membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp.38,9 juta dari seorang rekannya bernama Teo melalui interaksi di media sosial. FD baru membayar uang muka sebesar Rp.10 juta via transfer ke rekening bank pada akhir Juli 2026 lalu, dimana penyerahan barang dilakukan dengan sistem ranjau di dekat tempat sampah depan SPBU Jatingaleh, Semarang.” ungkap Faris Budiman.
Sementara itu, tersangka RK dan MS berperan sebagai kurir yang bertugas membagi dan menempelkan paket-paket sabu ke lokasi tujuan. FD membagi sabu tersebut menjadi paket hemat seberat 0,5 gram terbungkus plastik kecil untuk disebarkan di wilayah Kecamatan Pecangaan, Jepara. Untuk setiap 5 gram Sabu dibagi menjadi 10 paket dan diletakkan di 10 titik alamat. RK dan MS menerima upah sebesar Rp.500 ribu, serta bonus mengonsumsi Sabu secara gratis.
"Modus operandi FD diketahui sudah berlangsung selama lima bulan. Sebelumnya ia beroperasi bersama rekannya yang saat ini juga tengah menjalani proses hukum di Polres Jepara. FD tergiur keuntungan besar. Dari modal pembelian Rp.38,9 juta untuk 50 gram Sabu dan dijual menjadi Rp.50 juta. Setiap paket kecil Sabu 0,5 gram dijual seharga Rp.500 ribu hingga Rp.600 ribu, " jelas Wakapolres.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda pidana paling sedikit Rp.500 juta, hingga Rp.2 miliar.
Editor: Suryo Sukarno