get app
inews
Aa Text
Read Next : 47 Personel Polres Salatiga Naik Pangkat, Satu Perwira Sandang AKP

Ungkap 75 Kasus Pencurian Selama Juni 2026, Polda Jateng Tangkap 121 Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:56 WIB
header img
Tunjukan barang bukti kejahatan pencurian. dokumen

SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 121 tersangka dengan total 78 korban.

Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengatakan kasus curanmor masih menjadi tindak pidana yang paling banyak diungkap.

"Tercatat 44 laporan polisi dengan 63 tersangka dan 44 korban. Pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Grobogan yang berhasil membongkar tujuh perkara dan menangkap 13 tersangka," ujarnya.

Sementara itu, kasus curat tercatat sebanyak 19 laporan polisi dengan 34 tersangka dan 19 korban. Adapun kasus curas mencapai 12 laporan polisi dengan 24 tersangka dan 15 korban.

Selain memaparkan capaian pengungkapan, Polda Jateng juga mengungkap sejumlah kasus menonjol. Di Kabupaten Brebes, polisi membongkar jaringan pelaku curanmor yang beraksi di lima lokasi berbeda dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih menempel.

Di Kabupaten Kendal, komplotan pencuri diketahui merencanakan aksinya dengan menyewa dan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut barang hasil curian. Polisi turut mengamankan mobil yang digunakan pelaku, dua unit sepeda gunung hasil curian, serta sejumlah alat komunikasi.

Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Purbalingga. Polisi menangkap seorang residivis berinisial RR yang diduga menjadi eksekutor pencurian dengan kekerasan dengan nilai kerugian korban mencapai Rp70 juta. Satu pelaku lain berinisial T yang diduga berperan sebagai penunjuk sasaran masih dalam pengejaran.

Kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Sragen. Seorang buruh tani berinisial S (53) ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang anak berusia 11 tahun meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang merupakan residivis diduga telah merencanakan aksinya dengan mengamati kondisi rumah korban. Pelaku kemudian berpura-pura meminjam alat pertanian untuk masuk ke dalam rumah sebelum melakukan kekerasan terhadap korban dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik keluarga korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir serta memastikan kendaraan disimpan di tempat yang aman guna mencegah aksi kriminalitas.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut