get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Temanggung, 20 Paket Narkoba Disita

Polda Jateng Klaim Selamatkan 1,83 Juta Jiwa dari Narkoba, 1.485 Tersangka Dibekuk

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:59 WIB
header img
Polda jawa tengah menunjukan hasil sitaan kasus peredaran narkoba di Jawa Tengah. dokumen

SEMARANG, iNewsPantura.id – Perang melawan peredaran narkoba di Jawa Tengah terus digencarkan. Sepanjang Semester I 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres membongkar 1.201 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap 1.485 tersangka.

Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026). Dari operasi yang berlangsung selama Januari hingga Juni 2026 itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 215,81 kilogram berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan barang bukti yang diamankan meliputi 24,41 kilogram sabu, 11,18 kilogram ganja, 5,83 kilogram tembakau sintetis, 2.014 butir ekstasi, 24.188 butir psikotropika, 551.789 butir obat berbahaya, kokain, hingga cairan sintetis.

Selain narkotika, petugas turut menyita 28 sepeda motor, enam mobil, uang tunai Rp9,45 juta, serta ribuan botol minuman keras ilegal dan oplosan. Berdasarkan estimasi kepolisian, penindakan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 1,83 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Meski demikian, Polda Jateng mengakui peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di sejumlah daerah. Kota Semarang, Sukoharjo, Surakarta, Kebumen, dan Banyumas masih masuk dalam wilayah yang mendapat perhatian khusus karena tingginya aktivitas peredaran narkotika.

Yos Guntur menjelaskan para pelaku kini semakin adaptif dengan perkembangan teknologi. Mereka memanfaatkan aplikasi percakapan terenkripsi, sistem tempel tanpa tatap muka, hingga menyamar sebagai kurir jasa pengiriman untuk mengelabui petugas.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Pengungkapan selama semester pertama ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam perang melawan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun hotline Ditresnarkoba Polda Jateng di nomor 081220132251. Polisi memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan setiap informasi akan segera ditindaklanjuti.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut