Konferensi Internasional INSIP Pemalang, Hakim MK Arsul Sani Tegaskan Hukum Islam Harmonis
PEMALANG, iNewsPantura.id – Institut Agama Islam Pemalang (INSIP) mencatat sejarah baru di dunia pendidikan tinggi dengan menggelar The 1st International Conference on Integrating Islamic Perspectives in Psychology, Law, and Education 2026, Sabtu (4/7/2026). Konferensi internasional perdana itu menghadirkan hakim Mahkamah Konstitusi, duta besar, pejabat Kementerian Agama, hingga akademisi dari empat negara untuk membahas bagaimana nilai-nilai Islam mampu menjawab tantangan psikologi, hukum, dan pendidikan di era digital.
Bertempat di Kampus INSIP Pemalang, konferensi tersebut menjadi langkah nyata INSIP memperluas jejaring akademik global sekaligus menegaskan peran perguruan tinggi Islam dalam melahirkan solusi atas berbagai persoalan masyarakat modern.
Kegiatan dihadiri Bupati Pemalang yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Pemalang, Misbahul Munir selaku Ketua Peradi Kabupaten Pemalang, jajaran Polres Pemalang, pimpinan perguruan tinggi mitra, dosen, mahasiswa, serta tamu undangan dari dalam dan luar negeri.
Sejumlah tokoh nasional dan internasional tampil sebagai pembicara utama, yakni Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Andreano Erwin selaku Duta Besar Republik Indonesia untuk Serbia dan Montenegro, Dr. Ruchman Basori, M.Ag., Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PSPENMA) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Wan Khairul Aiman Wan Mokhtar dari Universiti Sultan Zainal Abidin Malaysia, Dr. Mohd. Ziaolhaq Qazizada dari University of Wollongong Australia, Dr. Enver ef. Omerovic dari University of Novi Pazar Serbia, Hj. Srifariyati, S.Ag., M.Si., serta Pizaro Ghozali.
Rektor Institut Agama Islam Pemalang, Dr. Hj. Amiroh, M.Ag., mengatakan konferensi internasional ini merupakan tonggak penting bagi INSIP dalam membangun kemitraan akademik lintas negara.
Menurutnya, penyelenggaraan konferensi tersebut merupakan wujud komitmen INSIP untuk memperkuat kolaborasi internasional, meningkatkan kualitas penelitian, sekaligus menghasilkan inovasi keilmuan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
"Kami meyakini perguruan tinggi Islam memiliki peran strategis dalam membangun peradaban melalui integrasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan nilai-nilai Islam," ujar Amiroh.
Ia menjelaskan tema "Integrating Islamic Perspectives in Psychology, Law, and Education" dipilih karena mencerminkan pentingnya pendekatan multidisipliner dalam menghadapi tantangan sosial, budaya, teknologi, hingga persoalan moral di era modern.
Melalui konferensi ini, INSIP berharap lahir berbagai kerja sama internasional dalam bidang penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, serta pertukaran dosen dan mahasiswa.
Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., dalam paparannya bertajuk "Mengintegrasikan Hukum Islam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi", menegaskan Indonesia merupakan negara yang memiliki karakter hukum yang unik.
Menurut Arsul, Indonesia bukan negara teokrasi yang menerapkan hukum agama secara formal, namun juga bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan bernegara.
"Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi fondasi dalam membangun sistem hukum nasional," katanya.
Arsul menjelaskan Mahkamah Konstitusi berupaya mengintegrasikan nilai-nilai universal hukum Islam atau maqashid syariah ke dalam hukum positif melalui putusan-putusannya tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, maupun keberagaman masyarakat Indonesia.
Ia mencontohkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, mulai dari perlindungan hak anak luar kawin, penguatan legalitas perkawinan sesuai ketentuan agama, hingga kepastian hukum penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Peradilan Agama.
Menurutnya, putusan-putusan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membawa dampak positif terhadap kesehatan mental masyarakat dan pembangunan karakter bangsa.
"Hukum tidak hanya hadir untuk menegakkan keadilan. Hukum juga harus mampu melindungi yang lemah, menyembuhkan jiwa, menjaga kedamaian mental berbasis spiritual, sekaligus mencerdaskan akal dan menyempurnakan akhlak," tegas Arsul.
Ia juga menyoroti tantangan besar di era digital, mulai dari perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), aset digital, hingga meningkatnya polarisasi sosial yang membutuhkan kebijakan hukum adaptif tanpa meninggalkan nilai-nilai agama.
Menurut Arsul, Indonesia telah membuktikan kepada dunia bahwa negara demokrasi modern dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai Islam dalam sistem ketatanegaraan.
Konferensi internasional perdana INSIP tersebut diharapkan menjadi awal lahirnya berbagai penelitian, publikasi ilmiah, dan kolaborasi global yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu psikologi, hukum, dan pendidikan berbasis nilai-nilai Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Editor : Suryo Sukarno