get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Arus Mudik, Polres Pekalongan Kota Perketat Pengawasan 13 Titik Rawan Macet dan Kecelakaan

Korban Cacat Seumur Hidup, Kuasa Hukum Minta Penyidik Telusuri Rangkaian Kecelakaan Secara Utuh

Rabu, 22 Juli 2026 | 21:33 WIB
header img
Kuasa hukum korban, David Santosa, menyerahkan surat permohonan pertimbangan dan penilaian hukum kepada penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan Kota. Foto : iNewsPantura.id/ Suryo S

PEKALONGAN,  iNewsPantura.id – Kuasa hukum korban kecelakaan lalu lintas, David Santosa, mendatangi Kantor Satlantas Polres Pekalongan Kota untuk menyerahkan surat permohonan pertimbangan dan penilaian hukum kepada penyidik Unit Gakkum Satlantas terkait penanganan perkara kecelakaan yang menimpa kliennya, Calvyn bin (Alm) Robert, warga Perumahan Griya Lebo Asri RT 004 RW 005, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.

Surat ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi aktif korban dalam proses penyidikan. Melalui surat itu, kuasa hukum memohon agar dalam gelar perkara yang akan dilakukan penyidik nantinya, pertimbangan dan penilaian hukum dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan komprehensif dengan mengkaji seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya sebagian kejadian yang menyebabkan korban terjatuh.

David Santosa menjelaskan, permohonan tersebut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan agar penyidik dalam gelar perkara turut menilai hubungan sebab akibat yang mengakibatkan korban mengalami luka berat permanen setelah terlindas roda depan kiri truk. Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut harus dianalisis sebagai satu kesatuan sehingga dapat diketahui apakah terdapat dugaan kelalaian pengemudi truk atau faktor lain yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen.

"Kami memohon agar dalam gelar perkara dilakukan penilaian hukum berdasarkan seluruh alat bukti yang telah diperoleh, sehingga penerapan ketentuan pidana benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama penyidikan," jelas David. 

David menilai, apabila seluruh rangkaian peristiwa dianalisis secara utuh, maka unsur-unsur tindak pidana lalu lintas dapat dinilai secara komprehensif sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Dalam surat tersebut, David juga menjelaskan bahwa mediasi yang sebelumnya difasilitasi penyidik belum membuahkan kesepakatan.

Menurutnya, pihak yang hadir mewakili perusahaan pemilik truk tidak dapat menunjukkan surat kuasa maupun dokumen yang membuktikan kewenangannya mengambil keputusan atas nama perusahaan.

"Pihak korban telah hadir memenuhi undangan penyidik sebagai wujud itikad baik untuk menyelesaikan perkara. Namun mediasi tidak menghasilkan penyelesaian karena pihak yang hadir mewakili perusahaan tidak dapat menunjukkan kewenangan yang sah untuk mewakili maupun mengambil keputusan atas nama perusahaan," ujar David.

Akibat kecelakaan tersebut, Calvyn mengalami luka berat permanen, harus menjalani tindakan medis, dan hingga kini belum dapat kembali bekerja.

Kuasa hukum juga meminta penyidik meninjau penerapan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, mulai dari visum, rekam medis, hubungan sebab akibat, hingga dugaan unsur kelalaian pengemudi. Selain itu, penyidik juga diminta mempertimbangkan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai tanggung jawab perusahaan angkutan terhadap kerugian yang dialami korban.

Tak hanya itu, David turut memohon agar penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan truk yang terlibat. Apabila diperlukan, penyidik juga diminta melakukan rekonstruksi maupun menghadirkan ahli guna memastikan hubungan sebab akibat dalam kecelakaan tersebut sehingga konstruksi perkara dapat tergambar secara utuh.

"Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi aktif korban dalam proses penegakan hukum serta sebagai wujud penghormatan terhadap proses penyidikan yang profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tutup David.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota AKP Andi Susanto membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan dari kuasa hukum korban.

"Surat dari kuasa hukum sudah kami terima dan saat ini masih kami pelajari," kata AKP Andi Susanto saat dikonfirmasi.

AKP Andi menambahkan, surat tersebut akan menjadi bagian dari bahan yang dipelajari penyidik sebelum gelar perkara dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. 

Sementara itu, pihak kuasa hukum berharap gelar perkara nantinya benar-benar mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta hukum sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut