get app
inews
Aa Text
Read Next : Gencarkan Sosialisasi, KPU Sasar Sekolah dan Kelurahan dengan Partisipasi Pemilu Terendah

Cegah Percaloan, Disperkim Semarang Perketat Pengawasan Penghunian Rusunawa

Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:57 WIB
header img
Kepala Disperkim Kota Semarang Murni Ediati memaparkan penguatan tata kelola rusunawa melalui penertiban, digitalisasi e-Rusun, dan pengawasan penghunian. Foto : iNewsPantura.id/ Dimas Yuli

SEMARANG, iNewsPantura.id – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat tata kelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) guna memastikan hunian milik pemerintah dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

Langkah pembenahan dilakukan sebagai respons atas berbagai dinamika di lapangan, mulai dari dugaan pengalihan hak penghunian secara informal, ketidaksesuaian data administrasi, hingga tunggakan sewa. Upaya tersebut bertujuan agar pengelolaan rusunawa lebih tertib, tepat sasaran, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Disperkim juga meluruskan adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait regulasi pengelolaan rusunawa. Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghunian Rumah Susun masih dalam tahap pembahasan dan belum berlaku sebagai dasar hukum.

Sementara itu, pengelolaan dan pengawasan rusunawa tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menegaskan bahwa rusunawa bukan sekadar bangunan, melainkan tempat tinggal yang menjadi pusat kehidupan banyak keluarga.

"Di balik setiap unit rusunawa terdapat masyarakat yang menjadikannya sebagai tempat tinggal dan bagian penting dari kehidupan keluarganya. Karena itu, pembenahan yang kami lakukan tidak hanya berpatokan pada administrasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial para penghuni," ujarnya.

Disperkim mengakui masih ditemukan sejumlah tantangan di lapangan, seperti dugaan pengalihan unit secara informal, penghunian tanpa izin, hingga praktik percaloan.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan transaksi jual beli, oper sewa, maupun kesepakatan informal terkait unit rusunawa di luar prosedur resmi. Pengalihan unit tanpa dasar administrasi yang sah dipastikan tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.

Melalui UPTD Rusun, Disperkim secara bertahap melaksanakan kegiatan yustisi penghunian dan penertiban retribusi. Namun, terhadap penghuni sah yang mengalami kesulitan ekonomi, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan komunikasi, pendataan ulang, pembinaan, serta pencarian solusi bersama, bukan tindakan represif.

Untuk meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan praktik perantara, Disperkim juga mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-Rusun.

Melalui digitalisasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi ketersediaan unit secara lebih terbuka, sementara pemerintah dapat memperkuat pendataan penghuni serta mewujudkan pengelolaan rusunawa yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Pemkot Semarang mengajak seluruh penghuni untuk mematuhi ketentuan penghunian, menjaga ketertiban lingkungan rusunawa, serta aktif berkomunikasi dengan pengelola. Disperkim juga membuka kanal komunikasi dan layanan pengaduan resmi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pengelolaan rusunawa.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut