get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Pembelian Tanah, Kejati Jateng Geledah Kantor BUMD PT CSA Cilacap

Kejati Jateng Usut Dugaan Korupsi Rp141 M Miliar di BKK Kabupaten Pekalongan

Rabu, 02 September 2026 | 17:38 WIB
header img
Kejati Jawa Tengah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di BKK Kabupaten Pekalongan. Foto Donny Marendra

SEMARANG, iNewsPantura.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BKK ) Kabupaten Pekalongan. Penyidikan korupsi dengan modus pemberian kridit dilakukan di 10 cabang, dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp 141 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ade Hermawan,mengatakan, penyidik kini tengah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti dalam kasus tersebut.

"BKK Pekalongan, betul kita sedang melakukan penyidikan terkait di 10 cabang di situ," kata Ade di Kantor Kejati Jateng, Rabu (2/9/2026).

Ade mengatakan, dugaan penyimpangan kredit itu terjadi dalam proses pemberian kredit pada periode 2022-2025. Kredit diduga diberikan kepada debitur yang sebenarnya tidak layak mendapatkan pinjaman.

"Modusnya debitur-debitur itu tidak layak untuk diberikan kredit. Tapi tetap kredit itu diberikan tanpa melihat kemampuan dia, akan membahayakan," ujarnya.

Menurut Ade, pemberian kredit seharusnya melalui prosedur dan studi kelayakan untuk memastikan kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Namun, proses itu diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.

"Kan harusnya jalankan prosedur, misal apakah dari sistem usaha layak atau tidak, dan lainnya. Ternyata tidak berdasarkan studi kelayakan yang seharusnya," jelasnya.

Akibat kredit yang bermasalah itu, kata Ade, BKK Kabupaten Pekalongan disebut mengalami kerugian. Namun, angka kerugian Rp 141 miliar yang disebut Kejati Jateng masih merupakan hitungan sementara.

"BKK Pekalongan dugaan kerugian Rp 141 miliar. Itu hitungan sementara, tentu nanti akan dihitung lagi oleh auditor," kata Ade.

"Itu hitungan-hitungan kredit yang macet, dalam proses yang tidak sesuai dengan ketentuan, dilakukan secara melawan hukum, akhirnya BKK Kabupaten Pekalongan itu mengalami kerugian cukup besar," imbuhnya.

Terkait agunan, tambah Ade, terdapat kredit yang disertai jaminan. Namun, persoalannya yakni sebagian agunan disebut tidak cukup atau sulit dijual.

"Ada yang pakai agunan, agunannya ada yang tidak bisa dijual. Ada agunannya yang tidak cukup juga. Jadi berbagai macam cara," katanya.

Kejati Jateng hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kredit tersebut. Ade mengatakan, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit.

"Belum (ada tersangka)," tegasnya.

Ia mengatakan, tim Kejati Jateng telah memeriksa lebih dari 50 saksi. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen.

" Masih kita jajaki semuanya, terkait pihak-pihaknya, baik dari para pejabat yang memang terkait dalam pemberian kredit itu, akan kita mintai keterangan," ucapnya.

Sementara itu Kajati Jateng, Teguh Subroto memastikan Kejati Jateng akan terus mengusut kasus yang kini masih berproses itu.

"Kita akan usut, kita tidak pilih-pilih," tegasnya.

 

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut