Kearifan Lokal Tak Boleh Hilang di Era AI, ICoLGAS 2026 Bahas Tata Kelola Masa Depan
PURWOKERTO, iNewsPantura.id — Masa depan tidak hanya membutuhkan teknologi yang semakin canggih, tetapi juga hukum yang mampu memastikan teknologi digunakan secara adil, bertanggung jawab, dan berpihak pada keberlanjutan masyarakat.
Gagasan tersebut menjadi salah satu benang merah dalam The 4th International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICoLGAS) 2026 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) pada 14–16 September 2026 di Purwokerto.
Mengusung tema “Governing the Future Through Local Wisdom: Law, AI, and Community Environmental Resilience for the SDGs,” konferensi ini mempertemukan akademisi, praktisi hukum, peneliti, dan peserta dari berbagai negara untuk mendiskusikan bagaimana hukum dan tata kelola dapat merespons perubahan teknologi sekaligus menjaga ketahanan masyarakat dan lingkungan.
Dekan FH Unsoed, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa internasionalisasi bagi FH Unsoed bukan sekadar menghadirkan peserta dari berbagai negara dalam satu forum. Lebih dari itu, internasionalisasi merupakan upaya menciptakan ruang bagi berbagai gagasan, tradisi hukum, disiplin ilmu, dan pengalaman untuk bertemu serta saling memperkaya.
Menurutnya, tema ICoLGAS 2026 menjadi sangat relevan karena perkembangan Artificial Intelligence (AI) menghadirkan peluang sekaligus tantangan. AI dapat mendukung pelayanan publik, memperluas akses terhadap keadilan, membantu pemantauan lingkungan, hingga mendukung perumusan kebijakan. Namun, perkembangan tersebut juga membawa persoalan mengenai akuntabilitas, transparansi, kesenjangan, hak asasi manusia, dan posisi hukum dalam mengatur teknologi.
Di tengah perkembangan tersebut, kearifan lokal tidak boleh ditinggalkan. Masyarakat telah memiliki pengetahuan dan praktik yang diwariskan secara turun-temurun dalam mengelola sumber daya alam, menghadapi perubahan lingkungan, dan menjaga ketahanan sosial.
“Tantangan kita bukanlah memilih antara teknologi atau tradisi, melainkan memahami bagaimana hukum dapat menghubungkan keduanya secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan,” demikian pesan utama yang disampaikan Dekan FH Unsoed dalam sambutannya.
Dekan juga menekankan bahwa konferensi ini diharapkan menjadi ruang pertukaran akademik yang bermakna—bukan hanya untuk menegaskan apa yang telah diketahui, tetapi juga untuk menguji asumsi, melahirkan pertanyaan baru, dan membangun kolaborasi. Ia secara khusus mengajak peneliti muda dan mahasiswa untuk aktif bertukar gagasan dan memanfaatkan forum internasional tersebut.
Ketua Panitia ICoLGAS 2026, Prof. Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H., menyampaikan bahwa konferensi ini dirancang untuk mendorong diskusi mengenai hubungan antara hukum, teknologi, kearifan lokal, dan ketahanan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan lingkungan dan sosial kontemporer.
Pembahasan dalam konferensi mencakup sejumlah isu penting, antara lain environmental law and governance, Artificial Intelligence and data governance, climate adaptation, ecosystem resilience, sustainable livelihoods, serta local and traditional ecological knowledge.
“ICoLGAS 2026 menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif lintas negara dan lintas disiplin. Dari pertemuan gagasan inilah diharapkan lahir pemikiran dan kolaborasi yang dapat menjawab persoalan hukum dan masyarakat yang semakin kompleks,” ujar Prof. Aryuni dalam pernyataan yang disiapkan untuk publikasi.
Sementara itu, Plt. Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Ali Rokhman, M.Si., menegaskan pentingnya forum internasional seperti ICoLGAS dalam memperkuat posisi perguruan tinggi sebagai ruang pertukaran pengetahuan dan pengembangan solusi atas persoalan global.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan persoalan lingkungan tidak mengenal batas institusi maupun negara. Karena itu, perguruan tinggi perlu terus membuka ruang kolaborasi dan menghasilkan pengetahuan yang tidak hanya relevan secara akademik, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.
*Membaca Masa Depan dari Berbagai Perspektif*
Pada Plenary Session 1, ICoLGAS 2026 menghadirkan Dr. Petra Mahy dari Melbourne Law School, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., dari Universitas Indonesia, dan Assoc. Prof. Hazmi Rusli dari Universiti Sains Islam Malaysia, dengan moderator Bimo Fajar Hantoro, S.H., LLM.
Dr. Petra Mahy mengangkat tema “Empirical Research on ‘Local Wisdom’: Alternatives to the Quantitative Approach to the SDGs – Labour Regulation Examples.” Dalam paparannya, ia menyoroti proses reformasi hukum ketenagakerjaan dan pentingnya melihat sejauh mana pembentukan hukum benar-benar menggunakan bukti empiris dari kondisi masyarakat.
Pembahasan tersebut menjadi pengingat bahwa hukum tidak cukup hanya dibangun dari teks dan asumsi normatif. Pengalaman nyata masyarakat dan data empiris perlu menjadi bagian dari cara hukum memahami persoalan yang hendak diaturnya.
Dr. Petra menekankan pentingnya mempertanyakan: What is happening? serta sejauh mana proses reformasi hukum telah memperoleh informasi dari realitas di lapangan. Materinya juga menyinggung pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, termasuk kebutuhan membersihkan inkonsistensi hukum akibat perubahan regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Dr. Parulian Paidi Aritonang membahas perkembangan regulasi AI dengan menempatkan EU AI Act sebagai salah satu referensi komparatif bagi Indonesia. Materinya menyoroti pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), termasuk klasifikasi risiko AI, kewajiban transparansi, pengawasan manusia, tata kelola data, dokumentasi, keamanan siber, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan tersebut relevan untuk didiskusikan karena Indonesia saat ini masih mengembangkan kebijakan AI melalui berbagai kerangka regulasi yang ada. EU AI Act dapat menjadi benchmark, tetapi tidak harus ditransplantasikan secara identik. Salah satu pertanyaan penting yang muncul adalah apakah Indonesia perlu bergerak dari pendekatan sektoral menuju tata kelola AI berbasis risiko.
Dr. Parulian dapat dirangkum dalam satu pesan penting: regulasi AI harus mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa kehilangan prinsip perlindungan masyarakat, akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan manusia.
Perspektif berbeda hadir dari Assoc. Prof. Hazmi Rusli melalui pembahasan “Transboundary Haze and Community Environmental Resilience in Southeast Asia: Bridging Local Wisdom and International Law.”
Ia mengangkat persoalan kabut asap lintas batas di Asia Tenggara yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, kualitas udara, transportasi, ekonomi, dan kehidupan sosial. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa masalah lingkungan yang melintasi batas negara membutuhkan kerja sama dan pendekatan hukum yang juga melampaui batas-batas nasional.
Dalam perspektif hukum internasional, Hazmi menjelaskan pentingnya prinsip no-harm, kewajiban mencegah kerugian lintas batas, serta prinsip due diligence. Negara sumber tidak otomatis dapat dianggap bertanggung jawab hanya karena kebakaran terjadi di wilayahnya; tanggung jawab internasional berkaitan dengan apakah negara telah menjalankan kewajibannya untuk mencegah dan mengendalikan dampak lintas batas.
Menariknya, solusi tidak hanya dilihat dari sisi hukum internasional. Kearifan masyarakat lokal juga menjadi bagian dari ketahanan lingkungan. Pengetahuan tradisional mengenai musim, vegetasi, pengelolaan lahan, serta pencegahan kebakaran dapat dikombinasikan dengan pemantauan ilmiah dan regulasi pemerintah.
Namun, Hazmi juga mengingatkan bahwa kearifan lokal tidak dapat berdiri sendiri untuk menyelesaikan persoalan yang telah berskala regional. Kepentingan komersial, perubahan iklim, keterbatasan kewenangan, dan sifat kabut asap yang melintasi batas negara membutuhkan kombinasi antara pengetahuan lokal, ilmu pengetahuan modern, teknologi, regulasi, dan kerja sama antarnegara.
*Dari Purwokerto untuk Percakapan Global*
Melalui ICoLGAS 2026, FH Unsoed menunjukkan bahwa persoalan hukum masa kini tidak dapat dibaca dari satu perspektif saja.
AI membutuhkan hukum yang adaptif. Reformasi hukum membutuhkan pemahaman terhadap realitas masyarakat. Persoalan lingkungan membutuhkan kolaborasi lintas batas. Dan di tengah semuanya, kearifan lokal mengingatkan bahwa pembangunan masa depan tetap harus berakar pada pengalaman serta kebutuhan masyarakat.
Konferensi ini juga menjadi bagian dari perjalanan panjang ICoLGAS yang pertama kali diselenggarakan pada 2018, kemudian berlanjut pada 2020 dan 2023, hingga penyelenggaraan keempat pada 2026.
Dekan FH Unsoed menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, peserta, panitia, mitra akademik, dan pendukung kegiatan. Secara khusus, FH Unsoed menyampaikan terima kasih kepada Indonesia Financial Group (IFG) sebagai sponsor serta para mitra akademik Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Islam Indonesia, Universiti Sains Islam Malaysia, Teikyo University, dan The University of Melbourne.
Bagi FH Unsoed, ICoLGAS bukan sekadar konferensi internasional. Ia merupakan ruang untuk mempertemukan pengetahuan dengan pengalaman, teknologi dengan nilai kemanusiaan, serta perspektif global dengan kearifan lokal.
Sebab, masa depan tidak cukup hanya diprediksi. Masa depan perlu dipikirkan, diatur, dan dibangun bersama—dengan hukum yang adil, teknologi yang bertanggung jawab, serta masyarakat yang berdaya.
Editor: Suryo Sukarno