Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp2,69 Miliar
SEMARANG,iNewsPantura.id – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 24 september 2026. Jaksa juga menuntut Fadia membayar uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta,” kata JPU KPK Agus Subagya dalam persidangan.
Selain hukuman pokok, jaksa meminta Fadia membayar uang pengganti Rp2,69 miliar yang disebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda Fadia disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Fadia dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Fadia terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dua dakwaan.
Dakwaan pertama berkaitan dengan pengaturan pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Jaksa menyebut Fadia diduga memerintahkan sejumlah OPD untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada 2022 hingga 2026. Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh Fadia.
Sementara dakwaan kedua berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Fadia. Di antaranya, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi maupun upaya menciptakan proses pengadaan barang dan jasa yang transparan.
“Perbuatan terdakwa Fadia Arafiq telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata Agus.
Sementara hal yang meringankan, jaksa mempertimbangkan Fadia masih memiliki tanggungan keluarga.
JPU KPK juga mengajukan hukuman tambahan berupa pencabutan hak Fadia untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus.
Dengan tuntutan tersebut, apabila dikabulkan majelis hakim, Fadia tidak dapat menggunakan hak memilih maupun mencalonkan diri dalam pemilihan selama lima tahun setelah menyelesaikan pidananya.
Perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap pembelaan atau pleidoi dari Fadia Arafiq dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dalam sidang yang sama, terungkap pula KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru tertanggal 22 September 2026 sebagai pengembangan perkara Fadia. Jaksa meminta barang bukti perkara dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Editor: Eddie Prayitno