Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Dituntut Tak Sekadar Mengajar di Tengah Derasnya Teknologi Digital
Advertisement . Scroll to see content

Empat Lokasi Tambang di Nalumsari Jepara Tak Berizin, Berada di Kawasan Sawah Dilindungi

Jum'at, 25 September 2026 | 11:16 WIB
  • author Alip Sutarto
Empat Lokasi Tambang di Nalumsari Jepara Tak Berizin, Berada di Kawasan Sawah Dilindungi
Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara melakukan pemeriksaan lapangan. dokumen

JEPARA,iNewsPantura.id – Empat lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, dipastikan tidak mengantongi izin pertambangan. Yang menjadi perhatian, seluruh lokasi tersebut berada di kawasan tanaman pangan, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Temuan itu diketahui saat Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jepara melakukan pemeriksaan lapangan, Kamis (24/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, tim tidak mendapati kegiatan penggalian yang sedang berlangsung. Namun, sejumlah alat berat masih ditemukan di beberapa titik lokasi.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Diana Kristina, mengatakan keberadaan lokasi tambang tersebut bermasalah dari sisi tata ruang. Menurutnya, kawasan pertanian pangan terlebih yang masuk LSD tidak dapat diterbitkan izin pertambangan.

“Jelas kalau lahan pertanian pangan, apalagi ditambah LSD, jelas-jelas tidak akan diizinkan untuk terbit tata ruangnya,” ujar Diana.

Salah satu lokasi berada di RT 6/RW 1 Desa Tunggulpandean dengan pemilik usaha berinisial K. Berdasarkan hasil peninjauan, bukaan lahan mencapai sekitar 10.000 meter persegi.

Luas tersebut bertambah dibandingkan pemeriksaan sebelumnya pada 1 Juni 2026 yang mencatat bukaan sekitar 5.000 meter persegi. Tim juga menemukan satu unit ekskavator di lokasi.

Berdasarkan informasi dari pihak kecamatan, kegiatan pertambangan di lokasi tersebut sempat berjalan sebelum berhenti menjelang pemeriksaan. Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan surat penghentian aktivitas sebelum izin dipenuhi melalui surat bernomor 600.4/134 tertanggal 15 Juni 2026.

Lokasi kedua berada di RT 7/RW 3. Usaha tersebut sebelumnya dimiliki almarhum S dan kemudian dilanjutkan oleh anaknya. Bukaan tambang diperkirakan mencapai 5.000 meter persegi dan berada di kawasan persawahan.

Satu unit ekskavator ditemukan di lokasi tersebut. Informasi dari pihak kecamatan menyebut aktivitas pertambangan telah berlangsung sekitar satu bulan.

Sementara itu, lokasi ketiga berada di RT 2/RW 3 dengan pemilik usaha berinisial R. Bukaan lahan sekitar 4.000 meter persegi. Dokumen hasil peninjauan menyebut lokasi tersebut masuk kawasan tanaman pangan, LSD, sekaligus Lahan Baku Sawah (LBS).

Adapun lokasi keempat berada di Desa Tunggulpandean dengan pemilik usaha berinisial L. Bukaan tambang mencapai sekitar 5.000 meter persegi. Di lokasi tersebut ditemukan dua unit ekskavator dan satu sumur bor.

Aktivitas di lokasi keempat juga disebut telah berlangsung sekitar satu bulan berdasarkan informasi dari pihak kecamatan. Sama seperti lokasi lainnya, tidak ditemukan kegiatan penggalian ketika tim melakukan pemeriksaan.

Selain persoalan perizinan, pengelola tambang juga diminta memenuhi kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kewajiban tersebut berkaitan dengan material tanah yang telah digali, diangkut, hingga diperjualbelikan.

Namun, kewajiban pajak tersebut disebut belum diselesaikan meski penanggung jawab usaha telah mendapatkan peringatan.

Diana menegaskan, Cabang Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Karena itu, tindak lanjut terhadap temuan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak ada kewenangan atau tusi terkait dengan penambangan ilegal, apalagi penindakan itu kami tidak ada. Terkait dengan ini semua kami serahkan ke APH. Untuk tindak lanjutnya kami serahkan ke APH,” katanya.

Aktivitas pengerukan di kawasan tersebut juga mendapat keluhan dari warga. Salah seorang warga Nalumsari berinisial NK mengatakan, kegiatan tambang telah berlangsung cukup lama.

Menurut dia, lahan yang kini menjadi lokasi pengerukan sebelumnya merupakan sawah dan tegalan. Warga khawatir pengerukan semakin mendekati permukiman.

“Kalau lama-lama pengerukannya sampai hampir jalan. Itu kan sudah mendekati rumah-rumah warga. Takut longsor, debu juga,” ungkapnya.

Keluhan warga tidak hanya berkaitan dengan debu dan potensi longsor. Kondisi sumber air serta saluran irigasi juga menjadi perhatian.

NK mengatakan, saluran irigasi yang sebelumnya dibangun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) belum dapat mengalirkan air secara optimal ke lahan pertanian di sekitar lokasi.

“Sebetulnya kemarin sudah dibangunkan dari BBWS, tapi mungkin tidak sampai sini karena sudah rusak jalur airnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, lahan pertanian di kawasan tersebut selama ini menjadi lahan produktif. Dalam setahun, sawah warga biasanya dapat ditanami padi hingga dua kali.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut