IKADIN Dorong RUU Advokat Segera Dibahas, Wacanakan Dewan Advokat Nasional
SEMARANG,iNewsPantura.id – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mendorong pemerintah dan DPR segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat. Dorongan tersebut disampaikan dalam Rakernas DPP IKADIN di Hotel PO Semarang, Jumat (2/10/2026).
Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Dr. Susilo Lestari mengatakan, pembaruan UU Advokat diperlukan karena regulasi yang menjadi payung hukum profesi advokat telah berlaku sekitar 23 tahun.
“Ini momennya tepat untuk menyelaraskan regulasi advokat dengan perkembangan peraturan hukum yang ada,” ujar Susi.
Menurutnya, RUU Advokat nantinya perlu mengatur profesi dan organisasi advokat secara lebih komprehensif, mulai dari hak imunitas, pendidikan profesi, rekrutmen, pelanggaran etik, pemberhentian, hingga mekanisme perpindahan advokat antarorganisasi.
IKADIN juga mewacanakan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai regulator bersama bagi seluruh advokat dan organisasi profesi.
“Kami mencanangkan adanya Dewan Advokat Nasional. Kalau sudah satu regulator, itu yang selama ini belum ada,” katanya.
Sementara itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai revisi UU Advokat perlu menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan putusan MK.
Ia menyebut sistem multibar atau keberadaan banyak organisasi advokat tetap dimungkinkan, namun perlu standar etik yang sama. Arief juga mendorong pembentukan satu Dewan Kehormatan serta basis data advokat secara nasional.
“Ini segera harus dilakukan perubahan undang-undang advokatnya, batas waktunya dua tahun,” ujar Arief.
Menurut Arief, pembaruan regulasi juga penting untuk memperjelas kedudukan advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum serta memberikan kepastian bagi advokat dan masyarakat pencari keadilan.
Editor: Eddie Prayitno