Spesialis Bobol Masjid dan Sekolah di Purworejo Ditangkap, Beraksi di Sejumlah TKP
PURWOREJO,iNewsPantura.id – Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian yang menyasar fasilitas umum, mulai dari masjid hingga sekolah. Seorang pria berinisial AP (42) ditangkap setelah diduga berulang kali beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Purworejo.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum dalam konferensi pers di Lobby Polres Purworejo Tatag Trawang Tungga, Jumat (2/10/2026).
Kasus utama terjadi di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat korban sedang melaksanakan salat Maghrib, tersangka diduga memanfaatkan situasi sepi untuk mengambil tas milik korban.
“Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban,” ujar Erma.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada AP, warga Tembalang, Kota Semarang, yang juga berdomisili di Kulon Progo, DIY. Polisi menangkap dan menahannya sejak 27 Agustus 2026.
Dari hasil pengembangan, AP diduga juga beraksi di sejumlah lokasi lain, di antaranya SMA Negeri 1 Purworejo pada Januari 2025, SD Negeri Piji dan SMK Negeri 7 Purworejo pada Maret 2025, serta SD Negeri Pangen Gudang pada Juni 2026.
Dalam aksinya, barang yang dicuri antara lain telepon seluler, uang tunai, helm, serta tas berisi uang dan barang lainnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu ponsel Samsung Galaxy A06, sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi AB-3812-YL beserta STNK, jaket hoodie hitam yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu dusbox.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan, tersangka dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V atau senilai Rp500 juta,” jelas Dwiyono.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya di tempat ibadah dan lingkungan sekolah. Warga diminta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta mengoptimalkan CCTV dan sistem keamanan lingkungan.
PURWOREJO,iNewsPantura.id – Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian yang menyasar fasilitas umum, mulai dari masjid hingga sekolah. Seorang pria berinisial AP (42) ditangkap setelah diduga berulang kali beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Purworejo.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum dalam konferensi pers di Lobby Polres Purworejo Tatag Trawang Tungga, Jumat (2/10/2026).
Kasus utama terjadi di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat korban sedang melaksanakan salat Maghrib, tersangka diduga memanfaatkan situasi sepi untuk mengambil tas milik korban.
“Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban,” ujar Erma.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada AP, warga Tembalang, Kota Semarang, yang juga berdomisili di Kulon Progo, DIY. Polisi menangkap dan menahannya sejak 27 Agustus 2026.
Dari hasil pengembangan, AP diduga juga beraksi di sejumlah lokasi lain, di antaranya SMA Negeri 1 Purworejo pada Januari 2025, SD Negeri Piji dan SMK Negeri 7 Purworejo pada Maret 2025, serta SD Negeri Pangen Gudang pada Juni 2026.
Dalam aksinya, barang yang dicuri antara lain telepon seluler, uang tunai, helm, serta tas berisi uang dan barang lainnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu ponsel Samsung Galaxy A06, sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi AB-3812-YL beserta STNK, jaket hoodie hitam yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu dusbox.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan, tersangka dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V atau senilai Rp500 juta,” jelas Dwiyono.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya di tempat ibadah dan lingkungan sekolah. Warga diminta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta mengoptimalkan CCTV dan sistem keamanan lingkungan.
Editor: Eddie Prayitno