Lelang Aset Pemkab Kudus Tembus Rp1,33 Miliar Lampaui Nilai Limit hingga Rp964 Juta
KUDUS, iNewsPantura.id – Lelang Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, Rabu (14/10/2026), mencatatkan total nilai penawaran mencapai Rp1.332.506.000 atau sekitar Rp1,33 miliar.
Nilai tersebut melampaui total nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp368.506.000. Dengan demikian, terdapat selisih Rp964 juta antara nilai limit dan total penawaran yang masuk.
Berdasarkan data hasil lelang, sebanyak 12 lot yang terdiri atas kendaraan dinas dan sejumlah aset lainnya berhasil mendapatkan pemenang.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan pelaksanaan lelang tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah agar pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat berjalan secara lebih efektif dan memberikan nilai ekonomis bagi pemerintah daerah.
“Pelaksanaan lelang BMD ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah. Dari 12 lot yang dilelang, seluruhnya mendapatkan pemenang dengan total nilai penawaran mencapai Rp1,332 miliar, jauh di atas total nilai limit sebesar Rp368,506 juta. Selanjutnya, kami memastikan proses penyelesaian lelang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun objek yang dilelang meliputi sepeda motor, mobil dinas, kendaraan ambulans, truk, mesin, alat kesehatan, hingga alat berat.
Salah satu lot dengan nilai penawaran tertinggi adalah enam unit alat berat. Dengan nilai limit Rp49,23 juta, lot tersebut mendapatkan penawaran sebesar Rp326,23 juta. Pemenangnya adalah Sifak Udin dari Jakarta Utara.
Penawaran tinggi juga terjadi pada tiga unit kendaraan truk. Dari nilai limit Rp23,502 juta, lot tersebut memperoleh penawaran Rp213,52 juta dengan pemenang Azis Pria dari Magelang.
Sementara itu, satu paket alat kesehatan dengan nilai limit Rp16,619 juta berhasil ditawar Rp125,619 juta. Pemenangnya adalah Muhammad Yusuf dari Jakarta Pusat.
Untuk kendaraan penumpang, satu unit Toyota Camry dengan nilai limit Rp40,3 juta mendapatkan penawaran Rp108,3 juta. Adapun satu unit Toyota Altis dengan nilai limit Rp65,7 juta memperoleh penawaran Rp111,7 juta.
Satu unit Honda Accord dengan nilai limit Rp85,8 juta mendapatkan penawaran Rp95,8 juta. Sementara itu, satu unit Nissan X-Trail dengan nilai limit Rp35,117 juta berhasil ditawar Rp85,117 juta.
Selain itu, dua lot sepeda motor yang masing-masing terdiri atas sembilan unit dan sepuluh unit mendapatkan penawaran sebesar Rp61,55 juta dan Rp48,78 juta. Empat unit kendaraan ambulans juga berhasil ditawar Rp61,602 juta dari nilai limit Rp18,602 juta.
Setelah penetapan pemenang, tahapan berikutnya adalah pelunasan pembayaran dan pengambilan objek lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pensgelolaan Aset, Marinda Agustina, menjelaskan bahwa pemenang lelang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran paling lambat tujuh hari sejak pelaksanaan lelang.
“Setelah pelaksanaan lelang, para pemenang wajib menyelesaikan pembayaran paling lambat tujuh hari sejak tanggal lelang, yakni 21 Oktober 2026. Setelah pembayaran dilunasi, pemenang dapat mengambil objek lelang sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Dengan pelaksanaan lelang pada 14 Oktober 2026, batas waktu pelunasan tersebut jatuh pada 21 Oktober 2026. Para pemenang selanjutnya dapat melakukan pengambilan objek setelah pembayaran diselesaikan sesuai prosedur.
Hasil lelang ini menjadi salah satu tahapan dalam pengelolaan aset daerah, khususnya terhadap barang yang telah ditetapkan untuk dilelang. Proses selanjutnya adalah memastikan kewajiban pembayaran oleh para pemenang serta penyerahan objek lelang berjalan tertib sesuai ketentuan.
Editor: Eddie Prayitno