Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Audit Mengintai, SPPG Protomulyo Terancam Ditutup Imbas Tunggakan
Advertisement . Scroll to see content

Tak Bisa Temui Pengelola SPPG Tlahap, Peternak Bentangkan Poster Tuntutan

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:05 WIB
  • author Eddhie Prayitno
Tak Bisa Temui Pengelola SPPG Tlahap, Peternak Bentangkan Poster Tuntutan
Peternak telur memasang poster di depan gerbang SPPG Tlahab. Eddie prayitno/ iNews

KENDAL,iNewsPantura.id – Sejumlah peternak telur mendatangi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tlahap, Kabupaten Kendal, Kamis (15/10/2026) sore.

Mereka memprotes dugaan pembelian telur di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) dan mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penutupan permanen terhadap SPPG tersebut.

Namun, aksi protes yang dipimpin perwakilan peternak, Subakir, itu tidak membuahkan hasil. Pintu bangunan SPPG tertutup rapat sehingga para peternak tidak dapat bertemu langsung dengan pengelola untuk menyampaikan keberatan mereka.

Sebagai bentuk protes, para peternak membentangkan sejumlah poster di pintu gerbang. Mereka meminta BGN menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran dalam pengadaan telur tersebut terbukti.

Subakir mengatakan, kedatangan para peternak merupakan bentuk keberatan terhadap mekanisme pembelian telur yang dinilai tidak sesuai dengan harga acuan. Mereka meminta pengelola SPPG menjelaskan secara terbuka dasar penetapan harga serta mekanisme pengadaan bahan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut transaksi antara pemasok dan pengelola SPPG, tetapi juga keberlangsungan usaha peternak rakyat. Mereka khawatir pembelian telur di bawah harga acuan dapat memengaruhi harga di tingkat peternak apabila praktik serupa diikuti SPPG lainnya.

“Persoalan ini perlu mendapat kejelasan. Kami meminta dasar penentuan harga dibuka agar tidak merugikan peternak,” menjadi inti keberatan yang disampaikan para peternak.

Selain mempermasalahkan harga, mereka meminta pemilik SPPG Tlahap, Rosida, memberikan klarifikasi atas sejumlah hal yang dipersoalkan. Di antaranya, dugaan adanya pihak yang disebut sebagai bekingan serta permintaan untuk menghadirkan seorang anggota LSM bernama Mario Sandi yang menurut peternak hendak diadu dengan mereka.

Para peternak juga meminta transparansi mengenai koperasi yang disebut menjadi pemasok telur bagi SPPG Tlahap. Mereka ingin mengetahui mekanisme kerja sama dan dasar penentuan harga dalam pengadaan telur tersebut.

Subakir menegaskan, laporan terkait persoalan itu telah disampaikan kepada BGN. Mereka meminta lembaga tersebut segera melakukan tindak lanjut dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Peternak juga mempersoalkan harga pembelian telur yang mereka sebut berada pada kisaran Rp26.000 hingga Rp26.500 per kilogram. Mereka meminta kejelasan mengenai dasar penggunaan harga tersebut dan kesesuaiannya dengan ketentuan HAP.

Sementara itu, Ketua Paguyuban SPPG Kendal, Sugiono, mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan kepada seluruh SPPG agar membeli telur dari peternak sesuai Harga Acuan Pembelian.

“Kita sudah sosialisasikan ke semua SPPG agar membeli dengan harga sesuai HAP. Karena kita itu hanya sekadar membelanjakan uang dari pemerintah,” kata Sugiono saat dihubungi.

Meski demikian, Sugiono menjelaskan bahwa pengadaan bahan pangan untuk program MBG juga diarahkan untuk menggerakkan perekonomian berbagai kalangan. Karena itu, SPPG dapat membeli telur dari beragam pemasok, termasuk peternak dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Ini agar menghidupkan perekonomian semuanya,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, pemilik SPPG Tlahap, Rosida, belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan mengenai keberatan peternak, dugaan pembelian di bawah harga acuan, maupun tuntutan penutupan permanen.

Sementara itu, tuntutan peternak kini mengarah pada BGN agar melakukan pemeriksaan dan memberikan kejelasan atas persoalan pengadaan telur tersebut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut