Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Salawatan Hari Santri di Mapolsek Gombong, Polisi Ajak Jaga Kerukunan
Advertisement . Scroll to see content

Jambret Paksa Tas Pengendara hingga Terjatuh, Pria Asal Pangandaran Ditangkap Polisi

Senin, 19 Oktober 2026 | 09:17 WIB
  • author Saladin Ayyubi
Jambret Paksa Tas Pengendara hingga Terjatuh, Pria Asal Pangandaran Ditangkap Polisi
ilustrasi

BANYUMAS,iNewsPantura.id – Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penjambretan yang menyebabkan seorang perempuan terjatuh dari sepeda motornya hingga mengalami luka-luka.

Seorang pria berinisial HF (30), warga Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap dan ditahan sebagai tersangka.

Aksi penjambretan tersebut terjadi di Jalan Raya Buntu–Banyumas, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Kamis sekitar pukul 06.15 WIB.

Korban berinisial WAM (37), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari rumah kerabatnya di wilayah Kalibagor menuju rumahnya.

Di tengah perjalanan, tersangka diduga memepet kendaraan korban sebelum merampas tas yang dibawanya secara paksa. Akibat aksi tersebut, korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motornya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton menjelaskan, korban mengalami luka pada bagian kepala, kaki, dan tangan. Warga yang melintas kemudian menemukan korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya dan segera memberikan pertolongan.

"Dalam perjalanan, tersangka HF diduga memepet sepeda motor korban, kemudian merampas tas yang dibawanya secara paksa hingga korban terjatuh dari kendaraannya," terang Dhovan, Senin 19 oktober 2026.

Warga yang menolong korban selanjutnya mengantarkannya ke tempat kerja kerabatnya di SMK Negeri 1 Kalibagor. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Kalibagor untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, karena masih mengeluhkan rasa sakit dan pusing, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Banyumas hingga harus menjalani rawat inap.

Tas yang diduga dirampas tersangka berisi sejumlah barang berharga. Di antaranya dompet berisi kartu identitas dan dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu, tiga cincin emas, satu liontin, serta telepon genggam merek OPPO A15 berikut kabel pengisi daya.

Kapolresta mengungkapkan, penanganan perkara dilakukan oleh Unit V Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Banyumas pada 14 Oktober 2026.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, HF disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Menyikapi kejadian tersebut, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika membawa tas maupun barang berharga lainnya.

Pengendara juga disarankan menyimpan barang bawaan di tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau orang lain untuk mengurangi risiko menjadi sasaran kejahatan di jalan.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana diharapkan segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

 

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut