Amankan 20 Paket Sabu, Polisi Bongkar Jejak Ranjau Narkoba di Banyumas
BANYUMAS,iNewsPantura.id – Peredaran sabu dengan modus sistem ranjau kembali terungkap di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial ORA (30), warga Kabupaten Purbalingga, ditangkap polisi saat diduga hendak mengedarkan narkotika. Dari pengungkapan ini, petugas menyita 20 paket sabu dengan berat bruto mencapai 7,13 gram.
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.10 WIB. Kasus ini tak berhenti pada penangkapan seorang terduga pelaku. Polisi kemudian menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penempatan paket sabu untuk diambil oleh pemesan.
Dari tangan ORA, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas menemukan 10 paket sabu yang dibungkus menggunakan lakban kuning. Setiap paket berisi plastik klip transparan dengan kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan. Hasilnya, 10 paket lainnya ditemukan di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Kembaran dan Sokaraja. Total, polisi mengamankan 20 paket dengan berat bruto 7,13 gram.
Modus yang diduga digunakan adalah sistem ranjau, yakni menempatkan narkotika di lokasi tertentu agar dapat diambil oleh pihak yang dituju. Cara ini memungkinkan transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu itu.
Selain paket sabu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Polisi Telusuri Kemungkinan Jaringan Lain
Saat ini, ORA beserta barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga merencanakan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah guna memastikan kandungan zat yang disita.
Penyidikan masih berlanjut. Polisi berupaya mengungkap asal-usul sabu, menelusuri pihak yang diduga menerima paket, serta mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan ini kembali menyoroti peredaran narkotika yang diduga memanfaatkan titik-titik penempatan paket untuk menghindari transaksi langsung. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar peredaran gelap narkotika dapat dicegah dan ditindaklanjuti.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan tersangka dan pihak lain masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.
Editor: Eddie Prayitno