Diam-Diam Rekam Wanita Mandi, Pemuda Ajibarang Jadi Tersangka
BANYUMAS ,iNewsPantura.id — Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana pornografi berupa perekaman video seseorang saat sedang mandi tanpa sepengetahuan korban.
Dalam perkara tersebut, petugas menetapkan seorang pria berinisial YNH (22), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka. Perkara ini ditangani Sat Reskrim Polresta Banyumas berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 11 Agustus 2026.
Kasus tersebut diketahui pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 wib, di sebuah rumah di wilayah Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, ketika saksi AFS (19) bangun tidur dan masuk ke kamar tersangka. Saat itu, saksi melihat telepon seluler milik tersangka dalam kondisi aktif. AFS kemudian membuka perangkat tersebut dan menemukan rekaman video seorang perempuan berinisial AF (25) yang sedang mandi. Selain rekaman tersebut, saksi juga menemukan video yang memperlihatkan pelapor W sedang tidur di kursi.
Mengetahui hal tersebut, pelapor W selanjutnya menanyakan langsung kepada tersangka mengenai rekaman tersebut dan tersangka mengakui telah membuat video tersebut.
Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dalam prosesnya, penyidik turut meminta keterangan ahli di bidang teknologi informasi untuk memperkuat pembuktian.
"Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi 9 warna blue pink yang diduga digunakan untuk merekam video tersebut," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polresta Banyumas berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, termasuk perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi dan pelanggaran terhadap privasi seseorang,” tegas Kapolresta
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan sesuai ketentuan hukum.
Dengan adanya peristiwa tersebut, masyarakat diimbau dan diingatkan agar tidak menyalahgunakan perangkat teknologi untuk merekam, menyimpan, maupun menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan kehormatan orang lain. Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi digital yang merugikan masyarakat.
Editor : Suryo Sukarno